Dugaan Parkir Liar di Lebak Bulus Picu Kritik, DPRD DKI Jakarta Minta Penataan Ulang

Selasa, 21 April 2026

395

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut motor yang terjaring razia

Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari anggota DPRD DKI Jakarta yang menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah daerah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut praktik parkir liar di lokasi itu terkesan dibiarkan, bahkan diduga “dilegalkan” oleh pihak pengelola parkir di bawah Dinas Perhubungan. Alih-alih menertibkan, rambu yang seharusnya melarang parkir justru menunjukkan sebaliknya.

Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan kontradiksi kebijakan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memiliki regulasi yang jelas terkait perparkiran, namun di sisi lain implementasinya justru menyimpang. Keluhan warga yang disampaikan melalui berbagai kanal—mulai dari aplikasi pengaduan hingga forum resmi—pun dinilai belum menghasilkan perubahan signifikan.

Lebih jauh, Francine menilai persoalan ini telah berlangsung lama dan menunjukkan pola pembiaran yang sistematis. Ia menyoroti adanya klaim bahwa juru parkir di lokasi tersebut merupakan binaan resmi, meskipun secara administratif kawasan itu tidak memenuhi standar dasar seperti rambu resmi, tarif retribusi, hingga izin pengelolaan.

Dari sisi regulasi, praktik ini berpotensi melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 181 Tahun 2012. Ketidaksesuaian juga terlihat pada tarif yang dipungut kepada pengguna, yakni Rp5.000 per motor tanpa karcis resmi, yang dinilai bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Tak hanya soal ketertiban, isu ini juga menyentuh aspek potensi kerugian daerah. Setoran retribusi yang dinilai jauh dari angka riil memunculkan dugaan adanya kebocoran pendapatan. Dalam konteks tata kelola publik, kondisi ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Di tengah kritik tersebut, pernyataan dari pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan justru mempertegas ambiguitas kebijakan. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengakui lokasi itu merupakan lahan parkir binaan pemerintah, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai aturan. Pengakuan ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan di atas kertas dan praktik di lapangan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, disebut telah menginstruksikan penertiban. Namun hingga kini, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal. Fakta bahwa rambu parkir masih terpasang meski izin telah berakhir pada Februari 2026 semakin memperkuat kritik terhadap lemahnya koordinasi antarinstansi.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang parkir liar, tetapi juga tentang kredibilitas tata kelola kota. Ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik pun ikut tergerus. DPRD DKI Jakarta pun mendesak adanya penataan ulang yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menyentuh akar persoalan: transparansi, pengawasan, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait