Eks Gubernur BI yang Sempat Terjerat Kasus Korupsi Dapat Bintang Mahaputra dari Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025

3175

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Eks Gubernur BI (Kanal News)

News — Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada orang yang sempat terjerat kasus korupsi, Burhanuddin Abdullah, di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan negara atas dedikasi Burhanuddin yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas moneter serta memperkuat sistem perbankan nasional.

“Atas nama bangsa dan negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian saudara-saudari sekalian. Semoga pengabdian tersebut menjadi warisan berharga bagi generasi penerus bangsa,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Diketahui, Burhanuddin menerima penghargaan serupa. Pada 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan Bintang Mahaputera Utama kepadanya saat ia menjabat sebagai Gubernur BI.

Burhanuddin, yang lahir di Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947, dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang di pemerintahan maupun lembaga internasional. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid, Gubernur BI periode 2003–2008, hingga menjadi Gubernur Indonesia untuk International Monetary Fund (IMF) di Washington DC.

Selain itu, Burhanuddin juga pernah memimpin Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, 2003–2006 dan 2006–2008.

Meski kariernya terbilang cemerlang, Burhanuddin tak lepas dari catatan hitam. Pada 2008, ia divonis bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp100 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk biaya bantuan hukum sejumlah pejabat BI terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta amendemen Undang-Undang BI.

Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara, subsider enam bulan kurungan, serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut melibatkan beberapa nama lain di jajaran Deputi Gubernur BI, seperti Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

 

(Far/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait

gambar-berita-lainnya
Sah! Cuti Hamil Jadi 6 Bulan

News - Sobat youtz, apa yang kamu lakukan kalau dapat jatah cuti 6 bulan? Liburan? Kerja part time di tempat lain...

News

Rabu, 05 Juni 2024