Mahkamah Konstitusi Hapus Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Legislator Soroti Aspek Keadilan

Minggu, 22 Maret 2026

935

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Fraksi Golkar

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara membuka babak baru dalam perdebatan keadilan fiskal di Indonesia. Putusan ini tidak hanya menjadi koreksi terhadap kebijakan lama, tetapi juga memantik refleksi lebih luas tentang distribusi anggaran negara yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyambut langkah MK sebagai sinyal positif menuju tata kelola keuangan negara yang lebih adil dan transparan. Menurutnya, skema pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat dalam periode relatif singkat sulit dibenarkan, terutama jika dibandingkan dengan realitas mayoritas rakyat yang bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan hari tua yang memadai.

“Selama ini, kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menegaskan adanya jarak antara fasilitas negara untuk elite politik dan kondisi riil masyarakat.

Lebih jauh, Firman mendorong agar penghapusan skema ini tidak berhenti pada anggota DPR dan pejabat tinggi negara saja. Ia mengusulkan agar kebijakan serupa juga diterapkan pada berbagai jabatan publik lain, mulai dari anggota DPD, pejabat eselon tertentu, hingga direksi dan komisaris BUMN serta kepala daerah. Usulan ini mengindikasikan dorongan untuk membangun standar baru dalam sistem kompensasi pejabat publik yang lebih proporsional.

Di sisi lain, keputusan MK sendiri merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh kalangan akademisi dan mahasiswa, termasuk dari Universitas Islam Indonesia. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan prinsip keadilan konstitusional.

Namun demikian, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah penghapusan pensiun seumur hidup akan benar-benar berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara? Ataukah ini sekadar simbol reformasi tanpa perubahan struktural yang lebih dalam?

Firman meyakini, penghematan anggaran dari kebijakan ini dapat dialihkan ke sektor yang lebih mendesak, seperti peningkatan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan. Di sinilah letak relevansi sosial dari putusan MK—bahwa setiap rupiah dalam APBN seharusnya memiliki orientasi pada kepentingan publik yang lebih luas, bukan sekadar menjaga privilese segelintir elite.

Pada akhirnya, keputusan MK ini bukan hanya soal menghapus satu skema fasilitas, tetapi juga menguji komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial. Implementasi kebijakan ke depan akan menjadi penentu, apakah langkah ini benar-benar menjadi reformasi substantif atau sekadar koreksi administratif yang terbatas.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait