Kejanggalan yang Terjadi di Kasus Sritex, Awalnya Untung, Lalu Rugi Triliuanan Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025

2375

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Kejagung (keuangan News).

News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menguak dugaan kejanggalan yang terjari dalam kasus kredit perbankan yang menyeret nama perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dugaan penyimpangan tersebut mencuat setelah ditemukan lonjakan keuangan yang tak wajar, yaitu untung triliunan di satu tahun, rugi belasan triliun di tahun berikutnya.

“Awalnya, dalam laporan keuangan tahun 2020, Sritex mencatatkan laba sebesar Rp1,24 triliun. Tapi, di tahun 2021, tiba-tiba tercatat rugi sampai 1,08 miliar dolar AS, setara Rp15,65 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Lebih lanjut, Qohar menegaskan, selisih yang tak masuk akal tersebut menjadi fokus penyidikan.

"Ada lonjakan signifikan dalam dua tahun tersebut. Ini yang jadi titik fokus penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, hingga Oktober 2024, Sritex tercatat memiliki tagihan kredit yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun. Kredit tersebut berasal dari bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, bank milik daerah, hingga 20 bank swasta lainnya.

Seiring penelusuran berlangsung, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, serta mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum ini, negara disebut mengalami kerugian keuangan senilai Rp692,9 miliar dari total kredit yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait