OJK Blokir Sebanyak 127.000 Rekening Terkait Scam yang Curi Duit Rakyat Rp 9 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026

1435

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: kompas.com)

Upaya pemberantasan penipuan keuangan terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir sebanyak 127.047 rekening yang terindikasi kuat terlibat praktik penipuan atau scam, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan hasil pengaduan masyarakat yang ditangani melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam koordinasi nasional melawan kejahatan finansial digital.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat mencapai 127.047 rekening,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).

Sepanjang operasinya, IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah tersebut, 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan—seperti bank dan penyedia sistem pembayaran—yang kemudian masuk ke sistem IASC. Sementara 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban.

Secara keseluruhan, terdapat 681.890 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari angka tersebut, lebih dari 127 ribu rekening berhasil diblokir. OJK juga mencatat total dana kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, dengan dana yang berhasil diamankan atau diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Tak hanya rekening, praktik penipuan ini juga melibatkan pelaku usaha jasa keuangan. OJK mencatat ada 193 PUJK yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut. Menurut Kiki, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya agar penanganan laporan penipuan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Di sisi lain, OJK juga memperketat penegakan aturan pelindungan konsumen. Sepanjang 2025, regulator telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Hasil pengawasan tersebut mendorong penggantian kerugian kepada konsumen. Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, ditambah 3.281 dolar AS dan 27.365 dolar Singapura.

OJK juga menindak pelanggaran administratif terkait kewajiban pelaporan. Untuk laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK mengenakan 6 sanksi peringatan tertulis dan 26 sanksi denda senilai Rp612,15 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan, tidak disampaikannya laporan, hingga ketidakpatuhan meski sudah dinyatakan melanggar.

Dalam pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK sepanjang 2025 menjatuhkan 19 sanksi peringatan tertulis dan 19 sanksi denda senilai Rp3,82 miliar. Pelanggaran tersebut meliputi penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, hingga penanganan klaim asuransi.

“Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK juga memerintahkan tindakan korektif seperti penghapusan iklan yang tidak sesuai, penyesuaian kebijakan internal, serta pembayaran klaim konsumen,” kata Kiki.

Tak berhenti di situ, OJK juga menegakkan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hingga 31 Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 111 sanksi administratif—terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total Rp6,1 miliar—akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan.

Melalui langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan finansial sekaligus mendorong pelaku usaha jasa keuangan agar semakin patuh terhadap prinsip perlindungan konsumen di tengah maraknya penipuan digital.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait