Eks Caleg PKS Divonis Hukuman Mati Usai Jadi Kurir Sabu 73 Kg

Selasa, 21 Januari 2025

2090

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Tersangka Kasus Kurir Sabu (BarakID).

News - Mantan Calon Legistlatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, harus menghadapi hukuman mati usai terlibat dalam kasus peredaran narkoba 73 kg sabu. Ia terbukti menjadi kurir sabu untuk melunasi utang politik senilai Rp 200 juta.

Sebagaimana diketahui, Sofyan, yang mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilu sebelumnya, terlilit utang besar akibat biaya pencalonan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, hakim mengungkap bahwa Sofyan menerima pekerjaan dari bandar narkoba bernama Asnawi yang kini menjadi buronan untuk melunasi utangnya tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan, Sofyan mengantarkan 70 bungkus sabu dengan total berat 73,644 kg dari Lampung menuju Jakarta pada Maret 2024.

Sebagai upah, ia dijanjikan Rp 380 juta, yang diberikan secara bertahap, Rp 280 juta tunai dan Rp 100 juta melalui transfer.

Namun, di perjalanan ternyata apes. Rekan Sofyan ditangkap di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, sementara Sofyan berhasil melarikan diri.

Pelariannya terhenti di Aceh Tamiang pada Mei 2024, ketika ia ditemukan bersembunyi di sebuah distro.

Proses hukum di PN Kalianda pada November 2024 memutuskan vonis mati kepada Sofyan, sesuai tuntutan jaksa.

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa Sofyan menyadari tindakan membawa narkoba adalah ilegal tetapi tetap melakukannya karena desakan utang.

Sofyan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, namun upayanya sia-sia.

Pada awal Januari 2025, hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Kalianda dan memerintahkan agar Sofyan tetap dalam tahanan hingga eksekusi hukuman mati.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait