Kebijakan Penghapusan Non-ASN Berimbas ke Tangsel, 1.800 Honorer Dirumahkan Deskripsi: Kebijakan penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai menimbulkan dampak nyata di daer
Minggu, 08 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala. Mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga persoalan administratif. Selain itu, sebagian honorer tidak dapat diusulkan sebagai PPPK karena tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) yang dikutip dari kompas.com.
Kendala lain juga muncul dari aspek pendidikan dan kelengkapan berkas. Menurut Benyamin, ada honorer yang belum memenuhi persyaratan ijazah serta administrasi lainnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam skema PPPK.
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa kebijakan merumahkan pegawai honorer tersebut bersifat sementara. Pemerintah Kota Tangsel masih membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pelayanan publik yang krusial. Salah satunya di RSU Serpong Utara, tempat 84 tenaga kesehatan turut terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” kata Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai honorer diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026. Belum jelasnya status hukum mereka membuat pencairan anggaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan penghapusan non-ASN tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ribuan pekerja dan potensi terganggunya layanan publik di daerah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menemukan jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Layanan Kesehatan Cuma Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar World Clean Up Day (WC...
NewsSelasa, 24 September 2024
News – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memastikan proses pembongkaran pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Ban...
NewsRabu, 22 Januari 2025
News - Relaksasi tak lagi terbatas pada pijat atau spa. Kini, jasa garuk punggung profesional menjadi tren unik y...
NewsRabu, 18 Desember 2024
News – Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 577 kasus narkoba sepanjang tahun 2025.Dari peng...
NewsRabu, 17 September 2025
News - Peristiwa mengenaskan terjadi di Kabupaten Jayapura, di mana seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU)...
NewsSenin, 16 Desember 2024
Dalam rangka menjelang libur Natal dan juga Tahun Baru (Nataru) 2025, Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi ...
NewsKamis, 20 November 2025
News - Selain terhamburnya gas air mata terhadap sejumlah siswa saat melakukan aktivitas belajar-mengajar, ribuan...
NewsRabu, 13 September 2023
Kasus dugaan tambang bauksit ilegal yang menyeret Sudianto alias Aseng menjadi sorotan baru dalam tata kelola per...
NewsKamis, 09 Juli 2026
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa ka...
NewsMinggu, 01 Februari 2026
News - Kisah prihatin datang dari seorang driver Ojek Online (ojol) yang dimaki-maki oleh Costumer akibat lama me...
NewsJumat, 24 November 2023