Kebijakan Penghapusan Non-ASN Berimbas ke Tangsel, 1.800 Honorer Dirumahkan Deskripsi: Kebijakan penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai menimbulkan dampak nyata di daer
Minggu, 08 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala. Mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga persoalan administratif. Selain itu, sebagian honorer tidak dapat diusulkan sebagai PPPK karena tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) yang dikutip dari kompas.com.
Kendala lain juga muncul dari aspek pendidikan dan kelengkapan berkas. Menurut Benyamin, ada honorer yang belum memenuhi persyaratan ijazah serta administrasi lainnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam skema PPPK.
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa kebijakan merumahkan pegawai honorer tersebut bersifat sementara. Pemerintah Kota Tangsel masih membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pelayanan publik yang krusial. Salah satunya di RSU Serpong Utara, tempat 84 tenaga kesehatan turut terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” kata Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai honorer diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026. Belum jelasnya status hukum mereka membuat pencairan anggaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan penghapusan non-ASN tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ribuan pekerja dan potensi terganggunya layanan publik di daerah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menemukan jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikas...
NewsSelasa, 26 Agustus 2025
News - Sobat Youtz, ada kabar kabar kurang mengenakkan nih dari salah satu calon presiden Amerika Serikat saat in...
NewsMinggu, 14 Juli 2024
Pengadaan perangkat keamanan jaringan senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menuai sorota...
NewsRabu, 01 April 2026
News - Di masa tenang tanpa kampanye, seorang wanita di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kepergok bagikan uang ajak ...
NewsSelasa, 13 Februari 2024
Kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur, membuka celah seri...
NewsSenin, 06 April 2026
News - Perdana Menteri Israel mendeklarasikan perang dengan Hamas sebagai respons dari serangan kejutan yang dila...
NewsJumat, 27 Oktober 2023
News - Seorang mahasiswi di Riau selepas pulang dari club malam dan terindikasi terpengaruh narkoba menabrak seo...
NewsSenin, 05 Agustus 2024
News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami ...
NewsSelasa, 24 Juni 2025
News – Serangkaian serangan militer Israel menghantam sejumlah sekolah yang selama ini digunakan sebagai tempat...
NewsSabtu, 05 Juli 2025
News – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letko...
NewsMinggu, 09 Maret 2025