Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Rumpin Terungkap, Lima Orang Diamankan Aparat

Kamis, 05 Maret 2026

1085

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Petugas membongkar praktik dugaan pengoplosan LPG subsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.

Upaya penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kembali terbongkar. Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari. Dari lokasi, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat serta puluhan tabung gas dan sejumlah peralatan pendukung.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik pengoplosan LPG subsidi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi yang memiliki harga jual lebih tinggi.

“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.

Dalam operasi itu, polisi menyita 32 tabung LPG 50 kg warna oranye, 43 tabung LPG subsidi 3 kg warna hijau, 36 tabung LPG 12 kg, serta tujuh tabung LPG 12 kg warna biru. Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, 20 selang regulator, dan 21 gancu yang diduga digunakan untuk menunjang proses pengoplosan.

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RS yang disebut sebagai pemilik sekaligus koordinator lapangan dan pemodal; SE sebagai kuli bongkar muat; D yang berperan dalam proses teknis pemindahan isi tabung; S sebagai sopir pick up pengiriman; serta N yang membantu aktivitas di lokasi.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan distribusi energi bersubsidi yang kerap menjadi sasaran praktik curang demi keuntungan cepat. LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Ketika disalahgunakan, bukan hanya negara yang berpotensi mengalami kerugian finansial, tetapi juga kelompok rentan yang kesulitan memperoleh akses energi dengan harga terjangkau.

Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi secara terorganisasi dan sistematis.

Pengungkapan di Rumpin menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi subsidi energi membutuhkan kolaborasi aparat dan partisipasi aktif masyarakat. Laporan warga yang menjadi titik awal kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan publik dapat berperan penting dalam menjaga agar kebijakan subsidi tepat sasaran dan tidak dibajak oleh kepentingan segelintir pihak.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait