Evaluasi Program MBG Mengemuka, Dapur yang Tak Prioritaskan Bumil dan Balita Terancam Ditutup
Rabu, 27 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melakukan evaluasi serius terhadap implementasi program yang selama ini digadang sebagai solusi penanganan stunting dan perbaikan gizi nasional.
Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, BGN menegaskan bahwa dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, mitra pengelola SPPG bisa kehilangan insentif harian sebesar Rp6 juta apabila tetap mengabaikan pelayanan terhadap kelompok 3B.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, menyebut kebijakan itu lahir setelah banyak ditemukan dapur MBG yang belum memprioritaskan kelompok paling rentan mengalami masalah gizi. Dalam sejumlah inspeksi lapangan, masih ada SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kategori ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Padahal, sejak awal program MBG dirancang bukan sekadar menyediakan makanan gratis, melainkan menjadi intervensi strategis untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan generasi masa depan. Karena itu, fokus terhadap kelompok 3B dinilai menjadi indikator penting keberhasilan program.
Langkah BGN memberi ancaman suspend mayor terhadap dapur yang melanggar juga memperlihatkan bahwa pemerintah tak lagi ingin program MBG berjalan sebatas formalitas administratif. Evaluasi kini diarahkan pada ketepatan sasaran dan efektivitas distribusi manfaat.
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai kesiapan infrastruktur dan kapasitas dapur MBG di berbagai daerah. Tidak sedikit pengelola SPPG yang selama ini menghadapi keterbatasan data penerima manfaat, distribusi logistik, hingga minimnya pendampingan teknis di lapangan. Jika pengawasan diperketat tanpa dibarengi pembenahan sistem, ancaman sanksi dikhawatirkan justru memperlambat pelayanan.
Meski begitu, BGN memastikan pengelola tetap diberi ruang klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan. Mulai 2 Juni 2026, seluruh dapur MBG diwajibkan mematuhi aturan baru tersebut dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa program MBG bukan hanya proyek populis, tetapi benar-benar berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan perlindungan gizi. Jika implementasinya konsisten dan pengawasannya tepat, program ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas stunting.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, secara resmi memutuskan untuk tidak ambil bagian dalam Pilkad...
NewsSelasa, 03 September 2024
News - Ruang A23 Interior Design & Contractor Milik influencer muda Arrofi Ramadhan menghadirkan layanan interior...
NewsSelasa, 19 Maret 2024
News - Dalam acara pengukuhan peserta Paskibraka Nasional 2024 di IKN, Selasa (13/8) terlihat bahwa tidak ada sat...
NewsJumat, 16 Agustus 2024
News – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi, driver ojek online yang tewas diania...
NewsKamis, 11 September 2025
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mundur dari pencalonan Presiden AS di bulan November menda...
NewsSenin, 22 Juli 2024
News — Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyatakan dukungannya k...
NewsSabtu, 23 November 2024
News - Ada hal yang mencengangkan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada se...
NewsRabu, 26 Juni 2024
News - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan insiden ke...
NewsSenin, 10 Februari 2025
News – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode ...
NewsKamis, 11 September 2025
News - Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ketahua...
NewsRabu, 25 Juni 2025