Kebijakan Penghapusan Non-ASN Berimbas ke Tangsel, 1.800 Honorer Dirumahkan Deskripsi: Kebijakan penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai menimbulkan dampak nyata di daer
Minggu, 08 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala. Mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga persoalan administratif. Selain itu, sebagian honorer tidak dapat diusulkan sebagai PPPK karena tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) yang dikutip dari kompas.com.
Kendala lain juga muncul dari aspek pendidikan dan kelengkapan berkas. Menurut Benyamin, ada honorer yang belum memenuhi persyaratan ijazah serta administrasi lainnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam skema PPPK.
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa kebijakan merumahkan pegawai honorer tersebut bersifat sementara. Pemerintah Kota Tangsel masih membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pelayanan publik yang krusial. Salah satunya di RSU Serpong Utara, tempat 84 tenaga kesehatan turut terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” kata Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai honorer diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026. Belum jelasnya status hukum mereka membuat pencairan anggaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan penghapusan non-ASN tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ribuan pekerja dan potensi terganggunya layanan publik di daerah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menemukan jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Sore hari di kawasan Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selalu menghadirkan denyut khas anak muda yang ...
NewsKamis, 26 Maret 2026
News — Aksi protes meletup di kawasan Warpramasi, Papua Barat, usai pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Nege...
NewsMinggu, 11 Mei 2025
News - Restoran cepat saji terbesar di dunia McDonald's (McD) mendapat ancaman boikot dari warganet usai disinyal...
NewsMinggu, 15 Oktober 2023
News — Presiden Prabowo Subianto meminta rancangan dasar (basic design) gedung-gedung legislatif dan yudikatif ...
NewsJumat, 24 Januari 2025
News – Publik tengah dihebohkan dengan temuan kurma berlabel kosher yang dijual di salah satu swalayan di Jakar...
NewsJumat, 07 Maret 2025
News - Pemadaman listrik massal secara mendadak melumpuhkan sebagian besar wilayah Spanyol dan Portugal pada Seni...
NewsSelasa, 29 April 2025
Pengadaan perangkat keamanan jaringan senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menuai sorota...
NewsRabu, 01 April 2026
News - baru-baru ini publik dihebohkan dengan kejadian bullying di sebuah video viral yang menampilkan penganiaya...
NewsKamis, 28 September 2023
Kabar duka datang dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Seorang petugas bernama A...
NewsJumat, 07 November 2025
News – Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban dugaan penipuan berkedo...
NewsKamis, 12 Juni 2025