Kebijakan Penghapusan Non-ASN Berimbas ke Tangsel, 1.800 Honorer Dirumahkan Deskripsi: Kebijakan penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai menimbulkan dampak nyata di daer
Minggu, 08 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala. Mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga persoalan administratif. Selain itu, sebagian honorer tidak dapat diusulkan sebagai PPPK karena tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) yang dikutip dari kompas.com.
Kendala lain juga muncul dari aspek pendidikan dan kelengkapan berkas. Menurut Benyamin, ada honorer yang belum memenuhi persyaratan ijazah serta administrasi lainnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam skema PPPK.
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa kebijakan merumahkan pegawai honorer tersebut bersifat sementara. Pemerintah Kota Tangsel masih membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pelayanan publik yang krusial. Salah satunya di RSU Serpong Utara, tempat 84 tenaga kesehatan turut terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” kata Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai honorer diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026. Belum jelasnya status hukum mereka membuat pencairan anggaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan penghapusan non-ASN tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ribuan pekerja dan potensi terganggunya layanan publik di daerah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menemukan jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Youtz Creative Incubator Batch 1 telah resmi ditutup pada Kamis (8/8/2024) secara online melalui Zoom Mee...
NewsJumat, 09 Agustus 2024
Puluhan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah perubahan, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah...
NewsSabtu, 25 April 2026
News - Ketegangan mencuat di kalangan pelaku usaha Kota Solo. Hal itu terjadi usai sejumlah pelaku usaha mengaku ...
NewsKamis, 15 Mei 2025
News – Terjadi kebakaran yang menghanguskan Gereja Sidang Tuhan Agape Ministry Cisalak yang berada di Jalan Ray...
NewsRabu, 24 Juli 2024
Perubahan hukum pidana nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 kembali memantik perdebatan. Di satu sisi...
NewsSenin, 23 Februari 2026
Advokat Perempuan Indonesia (API) menyerukan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum A...
NewsKamis, 20 November 2025
News - Pendiri Facebook Mark Zuckerberg baru-baru ini manjadi olok-olok para pemerhati iklim lantaran jadi petern...
NewsSabtu, 13 Januari 2024
News - Studi terbaru menyebut Bumi telah melampaui ruang yang aman bagi umat manusia dalam enam dari sembilan var...
NewsJumat, 27 Oktober 2023
News - Sobat Youtz, ada kabar kurang mengenakkan nih dari dunia satwa. Ikan pari Jawa atau yang lebih dikenal den...
NewsSenin, 01 Januari 2024
Generasi milenial pasti nggak asing lagi sama channel TV yang satu ini, yaitu MTV. MTV atau Music TV pernah menj...
NewsSelasa, 14 Oktober 2025