Ketika Negara Tak Tahan Dikritik, Kamera Warga Jadi Tersangka

Rabu, 21 Januari 2026

1555

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Suasana di ruang sidang terkait keputusan tuntutan satu tahun penjara terhadap Rifa Nabila (Sumber: https://www.instagram.com/masbeni/)

Seorang perempuan muda asal Bandung, Rifa Rahnabila, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena merekam dan menyebarkan video aksi protes warga yang menyoroti kematian Affan Kurniawan, pemuda yang tewas dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Alih-alih diperlakukan sebagai dokumentasi peristiwa publik atas peristiwa demonstrasi nasional, rekaman tersebut justru berujung menjadi dasar pada jerat pidana kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini menunjukkan bagaimana kamera warga diposisikan sebagai ancaman negara.
Kasus ini berakar dari gelombang aksi protes nasional di sejumlah kota yang muncul usai kematian Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik kepolisian saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan aksi solidaritas yang meluas, termasuk di Bandung. Dalam konteks itulah Rifa, yang saat itu baru lulus sekolah menengah dan bekerja sebagai buruh pom bensin merekam dan membagikan video aksi sebagai bentuk dokumentasi dan ekspresi protes, tindakan yang juga dilakukan oleh banyak warga dan media.

Namun, alih-alih diperlakukan sebagai dokumentasi peristiwa publik, rekaman Rifa diposisikan sebagai alat bukti dugaan tindak pidana. Dalam tuntutannya, jaksa menilai penyebaran video aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kebencian atau keresahan. Argumentasi ini problematik karena tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara video yang direkam Rifa dengan kekerasan atau gangguan ketertiban umum. Dengan logika seperti ini, dokumentasi warga tidak lagi dilihat sebagai alat kontrol sosial, melainkan sebagai potensi ancaman. Saat ini, negara tidak sedang menindak kekerasan, tetapi mengatur siapa yang lebih berhak bercerita tentang kekerasan.

Kasus Rifa menegaskan pola penggunaan UU ITE yang terus berulang. UU ITE digunakan untuk membungkam ekspresi politik warga biasa, terutama mereka yang berada di luar lingkar kekuasaan. Dalam beberapa tahun terakhir, pasal-pasal karet UU ITE kerap digunakan untuk menjerat warga biasa yang menyampaikan kritik politik di ruang digital, memungkinkan aparat menafsirkan kritik sebagai provokasi, empati sebagai hasutan dan dokumentasi sebagai kejahatan. Pola ini memperlihatkan kecenderungan penyamaan antara kritik dengan ancaman, serta antara ekspresi dengan kejahatan. Yang mencolok, kriminalisasi ini jarang menyasar institusi atau aktor kekuasaan. Sebaliknya, hukum justru tajam ke bawah - menyasar warga muda, buruh, mahasiswa dan aktivis.

Di sisi lain yang tidak bisa diabaikan posisi Rifa sebagai perempuan muda. Dalam sejarah panjang represi, tubuh dan suara perempuan kerap dipersempit ke ruang domestik dan kepatuhan. Ketika seorang perempuan merekam kekerasan negara dan menyebarkan ke ruang publik, respons yang muncul bukanlah klarifikasi melainkan hukuman. Seolah negara tampak lebih terganggu oleh kamera di tangan warga dibanding kematian seorang pemuda di jalanan.

Dalam konteks demokrasi, perekaman aksi protes seharusnya dapat dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan, bukan ancaman keamanan. Ketika kamera warga diperlakukan sebagai tersangka, negara justru berisiko mempersempit ruang partisipasi publik dan memperkuat rasa takut untuk bersuara. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Rifa, tetapi juga oleh warga lain yang menyaksikan bahwa kritik bisa berujung pidana.

Tuntutan terhadap Rifa Rahnabila memperlihatkan bagaimana batas antara penegakan hukum dan pembungkaman kritik menjadi semakin kabur. Di tengah janji reformasi hukum dan perlindungan kebebasan sipil, kasus ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menoleransi kritik warganya.

Dalam situasi ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai pelindung hak warga, melainkan alat disiplin politik. UU ITE digunakan bukan untuk mencegah kejahatan digital, tetapi untuk menertibkan ingatan kolektif—menentukan peristiwa mana yang boleh dilihat, direkam, dan diingat publik. Negara tampak lebih sibuk mengendalikan narasi ketimbang menegakkan keadilan.

Jika merekam aksi protes dapat berujung penjara, maka pesan yang disampaikan negara menjadi terang: diam adalah bentuk kewargaan yang paling aman. Namun demokrasi yang hanya memberi ruang pada kepatuhan bukanlah demokrasi, melainkan administrasi ketakutan. Selama institusi negara terus mempidanakan kamera warga alih-alih mempertanggungjawabkan kekerasan aparat, yang dipenjara sesungguhnya bukan hanya Rifa Rahnabila, melainkan hak publik untuk melihat, mengetahui, dan bersuara.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait