Kontroversial! ITB Wajibkan Penerima Keringanan UKT Bekerja Paruh Waktu
Rabu, 25 September 2024
Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra
News - Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menuai kontroversi setelah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu.
Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM-ITB) pada 24 September 2024, kebijakan ini diumumkan melalui email resmi dari Direktorat Pendidikan ITB.
Mahasiswa yang menerima keringanan UKT diwajibkan mendaftar sebagai pekerja paruh waktu, sebagai bentuk kompensasi atas bantuan finansial yang mereka terima.
Kebijakan ini tentu saja langsung menuai protes dan kecaman dari kalangan mahasiswa. Banyak yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakikhlasan pihak kampus dalam memberikan keringanan biaya.
Tanggapan negatif ini diperparah dengan adanya ancaman dari pihak kampus untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT jika mahasiswa tidak mematuhi kewajiban kerja paruh waktu tersebut.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan terjangkau tanpa syarat tambahan.
Beberapa mahasiswa juga merasa bahwa bekerja paruh waktu di kampus membutuhkan komitmen waktu yang besar dan dapat mengganggu fokus mereka dalam belajar.
Menanggapi hal ini, KM-ITB merasa bahwa kebijakan baru tersebut tidak dapat dibiarkan dan bependapat bahwa komersialisasi kampus harus segera diselesaikan.
"Hal ini tentu tidak bisa kami biarkan, sudah waktunya kami menghentikan komersialisasi perguruan tinggi, untuk itu diadakan konsolidasi terbuka," demikian unggahan di akun resmi KM ITB, pada Rabu (25/9).
(Wil/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Sebuah gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang daerah Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (22/3) siang ini. ...
NewsJumat, 22 Maret 2024
News – Ketegangan antara Israel dan kelompok Houthi di Yaman kembali memanas. Rentetan serangan udara Israel ke...
NewsSenin, 25 Agustus 2025
News - Integritas kehakiman Indonesia menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, hal tersebut mencuat setelah putusa...
NewsKamis, 24 Oktober 2024
News – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,7 yang mengguncang Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025)...
NewsJumat, 26 September 2025
News - Tidur siang di meja kerja biasanya dianggap hal sepele, tetapi bagi Zhang, seorang manajer di perusahaan k...
NewsSelasa, 26 November 2024
Jakarta – Festival Jalur Langit kembali menjadi perhatian, khususnya bagi generasi muda yang mendambakan keseim...
NewsSenin, 18 November 2024
News - Kalangan pecinta sastra harus rela melepaskan kepergian penyair terkemuka Indonesia Joko Pinurbo setelah t...
NewsSabtu, 27 April 2024
News – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letko...
NewsMinggu, 09 Maret 2025
News – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bersama BMKG dan TNI AU, resmi menggelar Operasi Modifikas...
NewsKamis, 10 Juli 2025
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah kembali mengambil langkah yang dinilai pe...
NewsSelasa, 09 Juni 2026