Lapak PKL di Pasar Ciputat Ditertibkan, Keseimbangan Penataan dan Ekonomi Warga Jadi Perhatian

Kamis, 16 April 2026

465

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Personil Satpol PP yang sedang mengangkat peti kayu dari lapak PKL di Pasar Ciputat

Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali menegaskan wajah klasik kota-kota berkembang: antara kebutuhan penataan ruang publik dan denyut ekonomi warga kecil yang tak pernah benar-benar bisa dipisahkan.
Pada Senin (14/4), sekitar 250 personel gabungan diterjunkan untuk membongkar lapak-lapak yang berdiri di sepanjang Jalan H Usman, Jalan Pemuda, hingga Jalan Bancet. Penertiban ini menyasar pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai ruang berjualan—area yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, menyebut langkah ini bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sosialisasi pun diklaim telah dilakukan sebelumnya, yang terlihat dari berkurangnya jumlah pedagang saat penertiban berlangsung.

Namun di balik tertibnya proses pembongkaran tanpa perlawanan, terselip potret sunyi para pedagang yang hanya bisa menatap lapaknya diratakan. Tidak ada kericuhan, tetapi ada kegelisahan yang sulit diabaikan—tentang bagaimana mereka akan melanjutkan usaha setelah ruang dagangnya hilang.

Sekitar 150 pedagang terdampak langsung dalam operasi tersebut. Meski aparat memastikan tidak ada kendala berarti di lapangan, realitas di sisi lain menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar urusan ketertiban, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.

Pemerintah daerah berencana melakukan pengawasan pasca-penertiban selama minimal satu pekan, dengan tiga titik pos pantau untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: ke mana para pedagang ini akan berpindah?

Penataan kota memang tidak bisa ditunda. Trotoar yang semestinya ramah pejalan kaki dan jalan yang bebas hambatan adalah bagian dari hak publik yang lebih luas. Namun, penataan yang tidak diiringi solusi konkret berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Di titik inilah keseimbangan menjadi kunci. Penertiban idealnya tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi juga diikuti dengan penyediaan ruang alternatif yang layak, akses pembinaan usaha, hingga skema pemberdayaan yang berkelanjutan. Tanpa itu, kebijakan hanya akan terasa sebagai siklus: ditertibkan, kembali muncul, lalu ditertibkan lagi.

Pasar Ciputat hari ini mungkin tampak lebih rapi. Namun, wajah kota yang benar-benar tertata adalah ketika ruang publik tertib tanpa mengorbankan hak hidup warganya.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait