Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak PN Singapura, KPK Tetap Lakukan Penahanan

Selasa, 17 Juni 2025

2290

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Paulus Tannos (BeritaNasional).

News — Upaya Paulus Tannos untuk menghindari jeratan hukum tampaknya tak memiliki celah lagi. Bagaimana tidak, pengadilan Singapura resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.

Itu artinya, buron kasus megakorupsi e-KTP ini tetap ditahan dan proses ekstradisinya ke Indonesia bisa terus berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut keputusan ini dengan tangan terbuka.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).

Sebagaimana diketahui, langkah hukum Tannos sempat menyulitkan proses hukum. Ia tak hanya menolak ekstradisi, tapi juga mencoba mencari celah lewat gugatan penangguhan penahanan.

KPK memastikan, koordinasi intens terus dilakukan bersama Kementerian Hukum serta Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memastikan semua dokumen lengkap dan proses ekstradisi berjalan lancar.

Budi menambahkan, sidang pendahuluan Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. Jika berjalan lancar, proses pemulangannya tinggal menunggu waktu.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut permohonan ekstradisi sudah dikirim sejak Februari 2025, lengkap dengan tambahan dokumen pada April melalui jalur diplomatik.

Pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura juga terus mengawal proses ini sebagai bentuk kerja sama bilateral antarkedua negara.

Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 dan sejak itu jadi incaran aparat penegak hukum.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait