Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak PN Singapura, KPK Tetap Lakukan Penahanan
Selasa, 17 Juni 2025
Pengunggah: Redaksi
News — Upaya Paulus Tannos untuk menghindari jeratan hukum tampaknya tak memiliki celah lagi. Bagaimana tidak, pengadilan Singapura resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Itu artinya, buron kasus megakorupsi e-KTP ini tetap ditahan dan proses ekstradisinya ke Indonesia bisa terus berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut keputusan ini dengan tangan terbuka.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).
Sebagaimana diketahui, langkah hukum Tannos sempat menyulitkan proses hukum. Ia tak hanya menolak ekstradisi, tapi juga mencoba mencari celah lewat gugatan penangguhan penahanan.
KPK memastikan, koordinasi intens terus dilakukan bersama Kementerian Hukum serta Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memastikan semua dokumen lengkap dan proses ekstradisi berjalan lancar.
Budi menambahkan, sidang pendahuluan Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. Jika berjalan lancar, proses pemulangannya tinggal menunggu waktu.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut permohonan ekstradisi sudah dikirim sejak Februari 2025, lengkap dengan tambahan dokumen pada April melalui jalur diplomatik.
Pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura juga terus mengawal proses ini sebagai bentuk kerja sama bilateral antarkedua negara.
Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 dan sejak itu jadi incaran aparat penegak hukum.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Youtz Media sukses menyelenggarakan workshop kepenulisan bersama narasumber Wahyudi Pratama. Mengangkat t...
NewsMinggu, 06 Oktober 2024
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerukunan dan semangat toleransi antaragama, Istiqlal Santri Fest 2023 secara re...
NewsJumat, 20 Oktober 2023
Kesehatan - Tak henti-hentinya Israel menyerang Palestina, tidak hanya menjarah para penduduk lokal, melainkan ta...
NewsKamis, 17 Oktober 2024
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan proyek ambisius ini tidak sepenuhnya bergantung pad...
NewsRabu, 04 Februari 2026
News - Israel tak berkutik setelah mendengar keputusan Dewan Kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) yang ...
NewsSelasa, 11 Juni 2024
News - Sobat youtz sudah tahu belum dua dari calon presiden Indonesia kita kali ini adalah dulunya seorang gubern...
NewsKamis, 08 Februari 2024
Jakarta - Sebagai platform yang fokus pada pendidikan dan pengembangan potensi anak muda, Gensmart Indonesia suks...
NewsSelasa, 28 November 2023
News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan a...
NewsSabtu, 21 September 2024
News - Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kit...
NewsSenin, 17 Maret 2025