Penertiban Kawasan Hutan oleh Kejaksaan Agung Kembalikan Jutaan Hektare Lahan ke Negara

Selasa, 19 Mei 2026

65

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia menjelaskan negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp10,2 triliun dari hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan

Langkah besar dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan ke penguasaan negara. Di tengah maraknya persoalan tata kelola sumber daya alam dan dugaan kebocoran kekayaan negara selama bertahun-tahun, penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius membenahi sektor kehutanan dan perkebunan yang selama ini rawan pelanggaran hukum.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp10,2 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,4 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan senilai Rp6,8 triliun.

Tak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, operasi ini juga membuka tabir panjang persoalan penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai aturan. Sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH disebut telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan total luas mencapai 5,8 juta hektare.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan tata kelola lahan di Indonesia. Selama ini, konflik kepemilikan dan pemanfaatan kawasan hutan kerap menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan bisnis besar, lemahnya pengawasan, hingga praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai mengabaikan aspek keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Dalam tahap ketujuh penyerahan lahan, pemerintah menyerahkan tambahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Total keseluruhan kawasan yang telah diterima perusahaan tersebut kini mencapai sekitar 4,1 juta hektare.

Namun, di balik capaian tersebut, tantangan besar masih menanti pemerintah. Penertiban kawasan hutan bukan hanya soal mengambil kembali lahan dari penguasaan ilegal, tetapi juga memastikan pengelolaan selanjutnya benar-benar transparan, berkelanjutan, dan tidak kembali jatuh pada pola eksploitasi lama yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pernyataan Burhanuddin mengenai praktik pelarian dana hasil penguasaan sumber daya alam ke luar negeri juga memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan tidak berdiri sendiri. Ada persoalan ekonomi, pengawasan, hingga potensi tindak pidana yang selama ini diduga menyebabkan negara kehilangan manfaat besar dari kekayaan alamnya sendiri.

Penertiban kawasan hutan ini pada akhirnya menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil. Publik tentu berharap langkah besar ini tidak berhenti pada seremoni penyerahan lahan dan angka triliunan rupiah semata, melainkan benar-benar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait