Penertiban Kawasan Hutan oleh Kejaksaan Agung Kembalikan Jutaan Hektare Lahan ke Negara
Selasa, 19 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Langkah besar dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan ke penguasaan negara. Di tengah maraknya persoalan tata kelola sumber daya alam dan dugaan kebocoran kekayaan negara selama bertahun-tahun, penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius membenahi sektor kehutanan dan perkebunan yang selama ini rawan pelanggaran hukum.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp10,2 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,4 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan senilai Rp6,8 triliun.
Tak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, operasi ini juga membuka tabir panjang persoalan penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai aturan. Sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH disebut telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan total luas mencapai 5,8 juta hektare.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan tata kelola lahan di Indonesia. Selama ini, konflik kepemilikan dan pemanfaatan kawasan hutan kerap menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan bisnis besar, lemahnya pengawasan, hingga praktik eksploitasi sumber daya alam yang dinilai mengabaikan aspek keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Dalam tahap ketujuh penyerahan lahan, pemerintah menyerahkan tambahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Total keseluruhan kawasan yang telah diterima perusahaan tersebut kini mencapai sekitar 4,1 juta hektare.
Namun, di balik capaian tersebut, tantangan besar masih menanti pemerintah. Penertiban kawasan hutan bukan hanya soal mengambil kembali lahan dari penguasaan ilegal, tetapi juga memastikan pengelolaan selanjutnya benar-benar transparan, berkelanjutan, dan tidak kembali jatuh pada pola eksploitasi lama yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Pernyataan Burhanuddin mengenai praktik pelarian dana hasil penguasaan sumber daya alam ke luar negeri juga memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan tidak berdiri sendiri. Ada persoalan ekonomi, pengawasan, hingga potensi tindak pidana yang selama ini diduga menyebabkan negara kehilangan manfaat besar dari kekayaan alamnya sendiri.
Penertiban kawasan hutan ini pada akhirnya menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil. Publik tentu berharap langkah besar ini tidak berhenti pada seremoni penyerahan lahan dan angka triliunan rupiah semata, melainkan benar-benar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), menjadi inisiator dalam penyelenggaraan Interfaith Walk 20...
NewsSelasa, 31 Oktober 2023
News – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Ib...
NewsMinggu, 17 Agustus 2025
News - Ratusan anak muda yang tergabung di sejumlah komunitas bersama artis hingga influencer mengikuti event lar...
NewsSenin, 27 Mei 2024
News — Pendiri Microsoft dan tokoh filantropi dunia, Bill Gates, resmi memberikan hibah sebesar 159 juta dolla...
NewsRabu, 07 Mei 2025
Upaya penertiban distribusi energi bersubsidi kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap kebocoran subs...
NewsSelasa, 14 April 2026
Nasib pembangunan BUMN Tower setinggi 778 meter di Ibu Kota Negara (IKN) kini diselimuti tanda tanya besar. Setel...
NewsJumat, 07 November 2025
Perubahan hukum pidana nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 kembali memantik perdebatan. Di satu sisi...
NewsSenin, 23 Februari 2026
News - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda semua organisasi kepemudaan baik berupa komunitas kepemudian ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
News - Harapan memperbaiki ekonomi keluarga justru berujung tragis bagi Ihwan Sahab (28), warga Kelurahan Kebalen...
NewsJumat, 18 April 2025
News — Bekerja dari pukul 9 pagi hingga 9 malam selama enam hari sepekan jadi standar tak tertulis di industri ...
NewsRabu, 04 Juni 2025