Publik Geram! Mahkamah Agung Pangkas Vonis Setya Novanto di Kasus e-KTP
Kamis, 03 Juli 2025
Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto bikin publik geram.
Salah satunya terwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah MA kurang bijak bagi keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mencederai rasa keadilan jutaan warga yang terdampak korupsi proyek e-KTP, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.
“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya MA menolak PK itu. Karena peran Setnov dalam kasus ini cukup sentral,” kata Wana dikutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Wana juga menyebut, keputusan MA ini menunjukkan kemunduran dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Terlebih, hingga kini RUU Perampasan Aset pun belum disahkan. Dalam situasi seperti ini, hukuman berat seharusnya menjadi instrumen utama untuk membendung keberulangan kasus serupa.
“Ketika putusan ini keluar, yang kita khawatirkan adalah para pelaku korupsi tak lagi gentar dengan konsekuensi hukum. Karena ada preseden, hukuman bisa dipotong,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta tetap dikenakan, dengan subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.
Tak hanya masa tahanan yang dipangkas, hak politik Setya Novanto pun dipersingkat. Dari awalnya lima tahun, kini hanya dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
(Chr/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Sobat Youtz, tepat hari Senin, tanggal 1 Oktober 2024 kemarin baru saja dilaksanakan pelantikan anggota De...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
Kasus dugaan tambang bauksit ilegal yang menyeret Sudianto alias Aseng menjadi sorotan baru dalam tata kelola per...
NewsKamis, 09 Juli 2026
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengat...
NewsKamis, 07 November 2024
News - Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Santri Fest 2023, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) melangs...
NewsMinggu, 29 Oktober 2023
News – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap personel yang...
NewsSenin, 10 Februari 2025
Upaya licik dilakukan oleh seorang pria berinisial TRM (49) akhirnya terbongkar. Mengaku sebagai jaksa lengkap de...
NewsMinggu, 16 November 2025
News - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East di markas besar Perserikatan ...
NewsRabu, 24 September 2025
News — Kabar duka datang dari keluarga jurnalis senior Najwa Shihab. Suaminya, Ibrahim Sjarief Assegaf, meningg...
NewsSelasa, 20 Mei 2025
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, meminta jaminan perlindungan bagi keluarganya di tengah...
NewsJumat, 26 Juni 2026
Industri perfilman Indonesia kembali mencatat tonggak sejarah baru. Film komedi lokal Agak Laen: Menyala Pantiku ...
NewsJumat, 13 Maret 2026