Publik Geram! Mahkamah Agung Pangkas Vonis Setya Novanto di Kasus e-KTP

Kamis, 03 Juli 2025

1965

Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana

gambar-utama
Foto: Setya Novanto (espos).

News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto bikin publik geram.

Salah satunya terwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah MA kurang bijak bagi keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mencederai rasa keadilan jutaan warga yang terdampak korupsi proyek e-KTP, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.

“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya MA menolak PK itu. Karena peran Setnov dalam kasus ini cukup sentral,” kata Wana dikutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Wana juga menyebut, keputusan MA ini menunjukkan kemunduran dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.

Terlebih, hingga kini RUU Perampasan Aset pun belum disahkan. Dalam situasi seperti ini, hukuman berat seharusnya menjadi instrumen utama untuk membendung keberulangan kasus serupa.

“Ketika putusan ini keluar, yang kita khawatirkan adalah para pelaku korupsi tak lagi gentar dengan konsekuensi hukum. Karena ada preseden, hukuman bisa dipotong,” tegasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta tetap dikenakan, dengan subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.

Tak hanya masa tahanan yang dipangkas, hak politik Setya Novanto pun dipersingkat. Dari awalnya lima tahun, kini hanya dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.

 

(Chr/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait