Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM
Kamis, 07 November 2024
Pengunggah: Anna Lutfhiah
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini secara langsung menyasar petani, nelayan, dan UMKM lainnya yang terdampak piutang macet, dalam upaya untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11), Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang memainkan peran krusial dalam ketahanan pangan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Presiden ke-8 itu.
PP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM agar dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas tanpa terbebani oleh beban finansial.
Dalam proses proses implementasi kebijakan ini secara efektif, Prabowo menyatakan bahwa pelaksanaan teknis akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, yang akan mengatur syarat dan ketentuan penghapusan piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah.
Najib menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif yang diharapkan mampu mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Langkah presiden ini sangat positif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan para pelaku UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Najib, Rabu (6/11).
Namun, Najib mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu disertai edukasi keuangan yang berkelanjutan agar masyarakat lebih bijak dalam pengelolaan kredit di masa mendatang.
Tak hanya itu, Najib juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan insentif bagi institusi keuangan yang terkena dampak dari kebijakan penghapusan utang macet ini, demi menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM, khususnya di sektor pangan dan kelautan, dapat memperoleh nafas baru untuk terus berkarya dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
(Ann/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) menggelar aksi protes terkait krisis penanganan sampah di Kab...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan fenomena El Niño pada 2026 tidak akan menjad...
NewsKamis, 09 April 2026
News – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letko...
NewsMinggu, 09 Maret 2025
News - Sebagai organisasi yang fokus pada isu energi terbarukan dan lingkungan, Youth Energy and Environment Coun...
NewsSelasa, 06 Agustus 2024
News - Selain terhamburnya gas air mata terhadap sejumlah siswa saat melakukan aktivitas belajar-mengajar, ribuan...
NewsRabu, 13 September 2023
News - Kabar baik bagi pengguna Bahan Bakabar Minyak (BBM) non-subsidi! per 1 Oktober 2024 kemarin, Pertamina sec...
NewsRabu, 02 Oktober 2024
Olahraga - Madura United berhasil menumbangkan tuan rumah Persija Jakarta dengan skor 1-0 di Stadion Kapten I Way...
NewsMinggu, 25 Februari 2024
News – Suasana di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jumat (29/8/2025) siang, terpantau sedang dilaku...
NewsJumat, 29 Agustus 2025
Komitmen pemerintah memperkuat tata kelola hutan kembali ditegaskan. Di tengah meningkatnya bencana hidrometeorol...
NewsKamis, 26 Februari 2026
News — Filipina bagian selatan diguncang gempa berkekuatan 6,3 magnitudo hari ini, Selasa (24/6/2025), guncanga...
NewsSelasa, 24 Juni 2025