Tambang Batu Bara di Kawasan Transmigrasi Jadi Sorotan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp6,858 Triliun
Selasa, 14 Juli 2026
Pengunggah: Redaksi
Aktivitas pertambangan batu bara di kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin Menteri Transmigrasi pada periode 2007–2012 itu disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,858 triliun.
Meski demikian, nilai kerugian yang berhasil dipulihkan hingga saat ini masih jauh dari total kerugian yang dihitung auditor. Kejaksaan mencatat baru sekitar Rp699,7 miliar yang berhasil diamankan dalam bentuk uang tunai, sementara sisanya masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Selain uang rupiah, penyidik turut menyita berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok hingga franc Swiss.
Tak hanya itu, penyitaan juga menyasar sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Beberapa kendaraan mewah seperti Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Hyundai Creta, hingga Mitsubishi Pajero Sport diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita berbagai perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini terdapat tujuh terdakwa yang diadili secara terpisah melalui mekanisme splitsing. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode berbeda antara 2005 hingga 2014. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Group.
Menurut Kejati, dugaan tindak pidana bermula dari aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan transmigrasi tanpa memperoleh izin dari Menteri Transmigrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan proses penuntutan dilakukan secara kolaboratif antara Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Kukar. Setelah pelimpahan berkas, pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda yang diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Di sisi lain, Kejati Kalimantan Timur juga membuka peluang pengembangan perkara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya alam tidak hanya menyangkut pemanfaatan kekayaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap kawasan transmigrasi yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika pemanfaatan ruang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, dampaknya bukan hanya pada hilangnya potensi penerimaan negara, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap sektor pertambangan selama bertahun-tahun.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Semakin kesini, populasi manusi terus meningkat seiring bertambahnya usia bumi. Ada beberapa negara denga...
NewsSabtu, 13 Juli 2024
News - Sobat Youtz, ada kabar kurang mengenakkan nih dari dunia satwa. Ikan pari Jawa atau yang lebih dikenal den...
NewsSenin, 01 Januari 2024
Tahukah kamu, ternyata Indonesia menjadi salah satu pengekspor kulit biawak terbesar di dunia! Setiap tahunnya, r...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
PGelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah menjadi pengingat bahwa persoalan tat...
NewsSelasa, 14 Juli 2026
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni...
NewsRabu, 21 Juni 2023
News - Sebuah insiden tragis terjadi pada malam Natal di Paris. Bruno Rejony, seorang masinis kereta cepat TGV ya...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
News - Prabowo Subianto, presiden terpilih Indonesia, tengah menyiapkan program pemeriksaan kesehatan gratis deng...
NewsJumat, 27 September 2024
News - Israel tak berkutik setelah mendengar keputusan Dewan Kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) yang ...
NewsSelasa, 11 Juni 2024
News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia siap membuka hubungan diplomatik d...
NewsRabu, 28 Mei 2025
News – Jurnalis Indonesia, Patsy Widakuswara, kembali jadi sorotan publik international usai menggugat Donald T...
NewsRabu, 27 Agustus 2025