Tambang Batu Bara di Kawasan Transmigrasi Jadi Sorotan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp6,858 Triliun
Selasa, 14 Juli 2026
Pengunggah: Redaksi
Aktivitas pertambangan batu bara di kawasan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan tanpa izin Menteri Transmigrasi pada periode 2007–2012 itu disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,858 triliun.
Meski demikian, nilai kerugian yang berhasil dipulihkan hingga saat ini masih jauh dari total kerugian yang dihitung auditor. Kejaksaan mencatat baru sekitar Rp699,7 miliar yang berhasil diamankan dalam bentuk uang tunai, sementara sisanya masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Selain uang rupiah, penyidik turut menyita berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, dolar Hong Kong, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, won Korea Selatan, yuan Tiongkok hingga franc Swiss.
Tak hanya itu, penyitaan juga menyasar sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Beberapa kendaraan mewah seperti Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Hyundai Creta, hingga Mitsubishi Pajero Sport diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita berbagai perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara ini terdapat tujuh terdakwa yang diadili secara terpisah melalui mekanisme splitsing. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode berbeda antara 2005 hingga 2014. Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Group.
Menurut Kejati, dugaan tindak pidana bermula dari aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan transmigrasi tanpa memperoleh izin dari Menteri Transmigrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan proses penuntutan dilakukan secara kolaboratif antara Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Kartanegara karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah Kukar. Setelah pelimpahan berkas, pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Samarinda yang diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Di sisi lain, Kejati Kalimantan Timur juga membuka peluang pengembangan perkara. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya alam tidak hanya menyangkut pemanfaatan kekayaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap kawasan transmigrasi yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika pemanfaatan ruang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, dampaknya bukan hanya pada hilangnya potensi penerimaan negara, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap sektor pertambangan selama bertahun-tahun.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pelantikan pejabat eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (13/1/2025...
NewsSelasa, 14 Januari 2025
News — Seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan,...
NewsSelasa, 10 Juni 2025
Kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo menandai babak baru untuk arah pariwisata di Indon...
NewsSelasa, 21 April 2026
Entertainment - Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) secara tegas membantah tudingan mengenai...
NewsRabu, 24 Juli 2024
Penghentian sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah akibat keterlamba...
NewsKamis, 18 Juni 2026
News - Presiden Prabowo Subianto mengungkap tantangan yang dihadapinya dalam merealisasikan program Makan Bergizi...
NewsRabu, 04 Desember 2024
News - Pemerintah tertinggi Iran terus melakukan penyelidikan secara masif dan ekstensif atas meninggalnya Pimpin...
NewsSabtu, 03 Agustus 2024
Upaya menekan persoalan sampah tak selalu harus dimulai dari kebijakan besar berskala kota atau nasional. Di ting...
NewsKamis, 16 April 2026
News - Tiga Youtuber ternama yang tergabung dalam channel Youtube Akeloy Production diringkus polisi usai kontenn...
NewsRabu, 08 Mei 2024
Kinerja PT Freeport Indonesia (PTFI) sepanjang 2025 mengalami tekanan yang tidak ringan. Laba bersih perusahaan t...
NewsKamis, 26 Maret 2026