Terbongkar! Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Dihargai 400 Ribu Per Jam
Jumat, 18 Juli 2025
Pengunggah: Putri Dwi Rahmadanti
News — Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. Seorang perempuan berinisial ST, istri dari mantan narapidana, mengaku pernah membayar Rp 400 ribu demi bisa bertemu suaminya secara privat selama satu jam di dalam area lapas.
Menurut pengakuan ST, yang disampaikan pada Kamis (17/7/2025), bilik asmara itu bukan ruang resmi melainkan ruangan kosong tak terpakai yang disulap jadi tempat pertemuan. Isinya hanya kasur tipis, bantal, dan kursi panjang.
“Harganya Rp 400 ribu untuk satu jam. Kasurnya di lantai, tipis, dan harus bawa sarung sendiri dari rumah,” ujarnya.
Ia mengaku diarahkan oleh salah satu petugas dan mendapat informasi dari teman sesama istri napi yang juga pernah menggunakan fasilitas serupa. Sayangnya, ia merasa kecewa karena kondisi ruangan tidak layak dan menimbulkan rasa malu ketika keluar dari ruangan tersebut karena banyak yang melihat.
“Saya merasa rugi. Fasilitasnya tidak sepadan,” keluh ST.
Pengakuan lain datang dari ZA, mantan napi kasus kriminal, yang menyebut praktik ini sudah lama berjalan. Tarifnya bervariasi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung lokasi ruangan.
“Ada yang dekat pintu masuk besukan, ada juga yang di dalam. Bahkan, ruangan milik pejabat kadang dipakai. Beberapa napi juga bisa dapat izin keluar lapas untuk bertemu keluarga,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada praktik penyewaan ruang khusus untuk napi dan pasangan di lembaga yang ia pimpin.
“Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami,” ujarnya singkat.
Senada dengan Syukron, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pamekasan, Faishol Nur, menyatakan informasi tersebut tidak benar. Meski demikian, pihak lapas mengaku siap menerima aduan masyarakat jika disertai bukti konkret.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah negara seperti Brasil, Meksiko, hingga Singapura, praktik conjugal visit atau kunjungan pasangan sah napi diatur secara legal untuk menjaga hubungan keluarga narapidana. Sementara di Indonesia, aturan resmi soal ini belum tersedia.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sempat menggelar uji coba kunjungan pasangan sah di tiga lapas, yakni Ciangir, Terbuka Kendal, dan Nusakambangan, dengan pengawasan ketat.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjamin hak narapidana untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan.
Tapi jika fasilitas itu dijalankan secara diam-diam demi keuntungan pribadi oknum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kini, dugaan praktik bilik asmara di Lapas Pamekasan tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
(Put/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumpulkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jak...
NewsSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta - Indonesia memiliki Rumah Sakit (RS) di Gaza, Palestina. Namun Kondisinya saat ini sangat memprihatinkan...
NewsSenin, 27 November 2023
News - Perayaan Hari Jadi Bogor ke-542 berlangsung dengan meriah dan disambut penuh antusiasme oleh warga. Rib...
NewsMinggu, 02 Juni 2024
News – Harapan puluhan juta warga terhadap keringanan tagihan listrik brrakhir pupus. Pemerintah memastikan dis...
NewsSelasa, 03 Juni 2025
Kabar penetapan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan k...
NewsSenin, 02 Maret 2026
Tokyo - Gempa berkekuatan 6,3 Magnitudo mengguncang seluruh wilayah Jepang bagian barat daya hingga membuat 8 ora...
NewsKamis, 18 April 2024
Upaya penertiban distribusi energi bersubsidi kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap kebocoran subs...
NewsSelasa, 14 April 2026
News – Bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau busuk dan asap pembakaran sampah, Dede Alamsyah (65), warga...
NewsRabu, 23 April 2025
Lima tahun setelah publik memprotes sinetron Suara Hati Istri: Zahra karena menampilkan anak 15 tahun sebagai kor...
NewsRabu, 21 Januari 2026
News – Seorang warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maman (35), melapo...
NewsSabtu, 08 Maret 2025