Terbongkar! Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Dihargai 400 Ribu Per Jam
Jumat, 18 Juli 2025
Pengunggah: Putri Dwi Rahmadanti
News — Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. Seorang perempuan berinisial ST, istri dari mantan narapidana, mengaku pernah membayar Rp 400 ribu demi bisa bertemu suaminya secara privat selama satu jam di dalam area lapas.
Menurut pengakuan ST, yang disampaikan pada Kamis (17/7/2025), bilik asmara itu bukan ruang resmi melainkan ruangan kosong tak terpakai yang disulap jadi tempat pertemuan. Isinya hanya kasur tipis, bantal, dan kursi panjang.
“Harganya Rp 400 ribu untuk satu jam. Kasurnya di lantai, tipis, dan harus bawa sarung sendiri dari rumah,” ujarnya.
Ia mengaku diarahkan oleh salah satu petugas dan mendapat informasi dari teman sesama istri napi yang juga pernah menggunakan fasilitas serupa. Sayangnya, ia merasa kecewa karena kondisi ruangan tidak layak dan menimbulkan rasa malu ketika keluar dari ruangan tersebut karena banyak yang melihat.
“Saya merasa rugi. Fasilitasnya tidak sepadan,” keluh ST.
Pengakuan lain datang dari ZA, mantan napi kasus kriminal, yang menyebut praktik ini sudah lama berjalan. Tarifnya bervariasi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung lokasi ruangan.
“Ada yang dekat pintu masuk besukan, ada juga yang di dalam. Bahkan, ruangan milik pejabat kadang dipakai. Beberapa napi juga bisa dapat izin keluar lapas untuk bertemu keluarga,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada praktik penyewaan ruang khusus untuk napi dan pasangan di lembaga yang ia pimpin.
“Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami,” ujarnya singkat.
Senada dengan Syukron, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pamekasan, Faishol Nur, menyatakan informasi tersebut tidak benar. Meski demikian, pihak lapas mengaku siap menerima aduan masyarakat jika disertai bukti konkret.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah negara seperti Brasil, Meksiko, hingga Singapura, praktik conjugal visit atau kunjungan pasangan sah napi diatur secara legal untuk menjaga hubungan keluarga narapidana. Sementara di Indonesia, aturan resmi soal ini belum tersedia.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sempat menggelar uji coba kunjungan pasangan sah di tiga lapas, yakni Ciangir, Terbuka Kendal, dan Nusakambangan, dengan pengawasan ketat.
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjamin hak narapidana untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan.
Tapi jika fasilitas itu dijalankan secara diam-diam demi keuntungan pribadi oknum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kini, dugaan praktik bilik asmara di Lapas Pamekasan tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.
(Put/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Sebagai wadah dalam menumbuh-kembangkan potensi anak muda di seluruh Indonesia, Youth Ranger Indonesia (Y...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menguak persoal...
NewsSabtu, 25 April 2026
Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menahan seorang direktur perusahaan tambang berini...
NewsRabu, 25 Februari 2026
News - Restoran cepat saji terbesar di dunia McDonald's (McD) mendapat ancaman boikot dari warganet usai disinyal...
NewsMinggu, 15 Oktober 2023
News - Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) resmi menangkap Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (15/1/2025) pukul...
NewsRabu, 15 Januari 2025
News - Duka mendalam terhadap korban perang Palestina Vs Israel mulai 7 oktober 2023. Namun lebih mendalam lagi k...
NewsRabu, 08 November 2023
Wajah sejumlah ruang publik di Tangerang Selatan perlahan berubah. Kawasan yang sebelumnya identik dengan lahan k...
NewsRabu, 27 Mei 2026
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat...
NewsSabtu, 08 Maret 2025
News - Kisah prihatin datang dari seorang driver Ojek Online (ojol) yang dimaki-maki oleh Costumer akibat lama me...
NewsJumat, 24 November 2023
News - Setahun telah berlalu, namun pilu yang dirasakan oleh rakyat Palestina masih berlanjut hingga hari ini....
NewsSelasa, 08 Oktober 2024