Terbongkar! Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Dihargai 400 Ribu Per Jam

Jumat, 18 Juli 2025

2810

Pengunggah: Putri Dwi Rahmadanti

gambar-utama
Foto: Bilik Asmara (Haijakarta.id).

News — Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. Seorang perempuan berinisial ST, istri dari mantan narapidana, mengaku pernah membayar Rp 400 ribu demi bisa bertemu suaminya secara privat selama satu jam di dalam area lapas.

Menurut pengakuan ST, yang disampaikan pada Kamis (17/7/2025), bilik asmara itu bukan ruang resmi melainkan ruangan kosong tak terpakai yang disulap jadi tempat pertemuan. Isinya hanya kasur tipis, bantal, dan kursi panjang.

“Harganya Rp 400 ribu untuk satu jam. Kasurnya di lantai, tipis, dan harus bawa sarung sendiri dari rumah,” ujarnya.

Ia mengaku diarahkan oleh salah satu petugas dan mendapat informasi dari teman sesama istri napi yang juga pernah menggunakan fasilitas serupa. Sayangnya, ia merasa kecewa karena kondisi ruangan tidak layak dan menimbulkan rasa malu ketika keluar dari ruangan tersebut karena banyak yang melihat.

“Saya merasa rugi. Fasilitasnya tidak sepadan,” keluh ST.

Pengakuan lain datang dari ZA, mantan napi kasus kriminal, yang menyebut praktik ini sudah lama berjalan. Tarifnya bervariasi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung lokasi ruangan.

“Ada yang dekat pintu masuk besukan, ada juga yang di dalam. Bahkan, ruangan milik pejabat kadang dipakai. Beberapa napi juga bisa dapat izin keluar lapas untuk bertemu keluarga,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada praktik penyewaan ruang khusus untuk napi dan pasangan di lembaga yang ia pimpin.

“Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami,” ujarnya singkat.

Senada dengan Syukron, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pamekasan, Faishol Nur, menyatakan informasi tersebut tidak benar. Meski demikian, pihak lapas mengaku siap menerima aduan masyarakat jika disertai bukti konkret.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah negara seperti Brasil, Meksiko, hingga Singapura, praktik conjugal visit atau kunjungan pasangan sah napi diatur secara legal untuk menjaga hubungan keluarga narapidana. Sementara di Indonesia, aturan resmi soal ini belum tersedia.

Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sempat menggelar uji coba kunjungan pasangan sah di tiga lapas, yakni Ciangir, Terbuka Kendal, dan Nusakambangan, dengan pengawasan ketat.

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjamin hak narapidana untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan.

Tapi jika fasilitas itu dijalankan secara diam-diam demi keuntungan pribadi oknum, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Kini, dugaan praktik bilik asmara di Lapas Pamekasan tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

 

(Put/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait