Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPR Beniyanto Direkomendasikan MKD Tak Maju Lagi di 2029

Senin, 26 Mei 2025

3125

Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra

gambar-utama
Foto: Anggota DPR RI, Beniyanto (Sengalu).

 

News — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fraksi Golkar, Beniyanto, Senin (26/5/2025).

Tak cuma itu, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu mendatang.

"Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada terlapor. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada dapil Sulawesi Tengah di pemilu yang akan datang," ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Diketahui, Beniyanto dilaporkan oleh Anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri, atas dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum lama ini.

“Kasusnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai. Kejadiannya waktu PSU kemarin. Yang melapor korban sendiri, Lutfi,” jelas Dek Gam.

Dalam persidangan MKD, sejumlah bukti termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran diputar untuk memperkuat laporan pengadu.

“Semua bukti, termasuk video, sudah ditayangkan dalam sidang. Itu jadi dasar kami menjatuhkan sanksi,” lanjutnya.

Meski mendapat sanksi etik, Beniyanto masih tetap tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. MKD hanya memberi teguran keras dan rekomendasikan yang bersangkutan tidak maju lagi di pemilu berikutnya.

“Dia tetap jadi anggota DPR. Ini bukan pemecatan, tapi teguran keras plus rekomendasi untuk gak nyaleg lagi di 2029,” tegas Dek Gam.

Terkait dugaan unsur pidana, MKD menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dek Gam mengonfirmasi bahwa kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Soal pidana itu wilayahnya Polri. Kami hanya menjaga etika anggota dewan. Informasinya, korban sudah lapor ke polisi. Silakan dicek ke sana,” pungkasnya.

 

(Wil/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait