Transparansi Pengadaan Dipertanyakan, Keterkaitan Keluarga Bupati Pekalongan dalam Proyek Outsourcing Disorot
Sabtu, 07 Maret 2026
Pengunggah: Redaksi
Sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan keluarga Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan. Lembaga antirasuah tersebut menyebut keluarga kepala daerah itu diduga menerima keuntungan hingga Rp19 miliar dari proyek jasa outsourcing dalam kurun waktu 2023–2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp46 miliar yang masuk ke rekening PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang berkaitan dengan keluarga bupati—melalui kontrak pengadaan jasa dengan sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Namun dari total nilai tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga bupati dan pihak terkait.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ujar Asep yang dikutip dari kompas.com.
KPK merinci pembagian dana yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak dalam lingkaran keluarga bupati. Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, sementara suaminya, anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff disebut menerima sekitar Rp4,6 miliar, sedangkan pihak lain berinisial MHN memperoleh sekitar Rp2,5 miliar. Direktur perusahaan yang juga orang kepercayaan keluarga, Rul Bayatun, diduga mendapatkan sekitar Rp2,3 miliar, serta terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses pengadaan di tingkat pemerintah daerah, terutama ketika perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pejabat publik ikut terlibat sebagai vendor dalam proyek pemerintah.
Menurut penyelidikan KPK, PT RNB menjadi salah satu perusahaan yang mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut tercatat mendapatkan pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
KPK menduga kemenangan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek tidak sepenuhnya melalui mekanisme kompetitif yang sehat. Penyidik menemukan indikasi adanya intervensi terhadap pejabat dinas agar perusahaan tersebut memenangkan lelang pengadaan jasa.
Asep menjelaskan bahwa dugaan intervensi dilakukan melalui anak bupati serta orang kepercayaan keluarga untuk mempengaruhi para kepala dinas.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Fadia Arafiq yang baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode 2021–2025 mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama suaminya dan anaknya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Pada awalnya, Muhammad Sabiq Ashraff disebut menjabat sebagai komisaris sekaligus direktur perusahaan. Namun pada tahun 2024 posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan keluarga.
Setelah satu tahun beroperasi, perusahaan tersebut mulai mendapatkan sejumlah kontrak penyediaan jasa outsourcing di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah terhadap konflik kepentingan. Ketika pejabat publik atau keluarganya memiliki kedekatan dengan vendor yang mengikuti proyek pemerintah, ruang transparansi dan akuntabilitas menjadi mudah terdistorsi.
Di tengah upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi sistem pengadaan, perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Starbucks baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait konflik yang sedang berlangsung antara Israe...
NewsRabu, 22 Mei 2024
Surabaya - Mahasiswi Teknik Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (Jatim) Nur Laili Al...
NewsSelasa, 22 Agustus 2023
News – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap personel yang...
NewsSenin, 10 Februari 2025
News - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial terka...
NewsMinggu, 26 Januari 2025
News - Kesehatan baduta adalah aspek krusial yang membutuhkan perhatian penuh. Hal ini dikarenakan baduta meru...
NewsSenin, 11 Maret 2024
Jakarta - Baru-baru ini instagram dihebohkan dengan salah satu feed yang menceritakan adanya kasus pelecehan sek...
NewsKamis, 22 Juni 2023
Upaya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kian menuai perhatian dari berbagai organisasi m...
NewsKamis, 09 April 2026
News - Komisi III DPR RI melontarkan kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberant...
NewsKamis, 21 Agustus 2025
Malang - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang digital entrpreneur komunitas Indo Academy menggandeng you...
NewsSenin, 20 November 2023
Diskusi publik bertajuk “Hari Raya Perlawanan: Indonesia Harus Di Reset—Iklim Genting, Negara Sinting, Peruba...
NewsKamis, 30 April 2026