Dorongan Revisi UU Kehutanan Menguat, Isu Keadilan dan Lingkungan Jadi Sorotan

Kamis, 09 April 2026

330

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Hutan yang menjadi sorotan isu keadilan dan lingkungan

Upaya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kian menuai perhatian dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai momentum pembahasan di DPR harus dimanfaatkan untuk memperbaiki arah perlindungan hutan sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat yang selama ini berada di garis depan konflik kehutanan.
Kritik utama mengarah pada lemahnya penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Peneliti senior Indonesian Centre for Environmental Law, Henri Subagyo, menyoroti kecenderungan aparat menindak pelanggaran administratif skala kecil, seperti warga yang membawa kayu tanpa dokumen, ketimbang membongkar praktik perusakan hutan yang terorganisir.

Fenomena ini menciptakan ironi. Di satu sisi, kerusakan hutan dapat terlihat jelas—bahkan melalui teknologi seperti drone—namun di sisi lain, pelaku utama justru kerap luput dari jerat hukum. Studi ICEL terhadap putusan pengadilan periode 2019–2024 terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memperkuat temuan tersebut. Dari puluhan perkara, hanya segelintir korporasi yang diproses hukum, sementara mayoritas terdakwa berasal dari kalangan masyarakat.

Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam praktik penegakan hukum kehutanan. Negara dinilai lebih responsif terhadap pelanggaran formal, namun belum optimal dalam mengejar kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan sistemik.

Selain itu, minimnya pelibatan publik dalam sistem pengawasan turut memperburuk kondisi. Selama ini, aparat penegak hukum menjadi aktor dominan, sementara masyarakat sipil kesulitan mengakses informasi maupun berpartisipasi dalam proses pengawasan. Padahal, transparansi data dan mekanisme pengaduan publik merupakan kunci untuk menciptakan akuntabilitas.

Dari sisi struktural, persoalan juga terlihat pada keterbatasan sumber daya pengawasan. Mardi Minangsari dari Kaoem Telapak mengungkapkan bahwa rasio polisi hutan yang harus menjaga hingga puluhan ribu hektare kawasan jelas jauh dari ideal. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik yang membuat pengawasan hutan sulit berjalan efektif.

Kasus di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi contoh nyata. Kawasan yang seharusnya dilindungi negara itu kini hanya menyisakan sebagian kecil tutupan hutannya, tanpa adanya sistem peringatan dini yang memadai untuk mencegah kerusakan sejak awal.

Ironi lainnya terlihat pada peran Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai ujung tombak pengelolaan di tingkat tapak. Meski memiliki fungsi strategis, KPH tidak dibekali kewenangan eksekusi yang memadai, sehingga perannya kerap terbatas pada aspek administratif tanpa dukungan anggaran yang cukup.

Di tengah berbagai kelemahan tersebut, revisi UU Kehutanan juga diharapkan mampu memperbaiki dampak regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai melemahkan aspek partisipasi publik dan transparansi, terutama terkait akses terhadap data perizinan dan batas kawasan hutan.

Selain itu, isu pengakuan hutan adat kembali mengemuka. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, implementasi prinsip ini dinilai belum optimal dalam kebijakan kehutanan saat ini.

Ketiadaan kepastian hukum terhadap hutan adat dan praktik subsisten masyarakat dinilai berpotensi memperpanjang konflik sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap warga. Hal ini juga berdampak pada rendahnya partisipasi publik dalam pengawasan, karena masyarakat tidak memiliki posisi hukum yang kuat.

Lebih jauh, perubahan pendekatan hukum yang bergeser dari pidana ke administratif juga menuai kritik. Skema denda administratif bagi korporasi dianggap tidak memberikan efek jera, bahkan cenderung dipandang sebagai bagian dari biaya operasional.

Dalam konteks ini, masyarakat sipil mendorong pendekatan penegakan hukum multidoor dengan mengintegrasikan berbagai instrumen hukum, seperti undang-undang lingkungan hidup, tindak pidana korupsi, hingga pencucian uang. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk membongkar praktik mafia kehutanan yang kompleks dan terorganisir.

Revisi UU Kehutanan pun kini berada di persimpangan penting: antara melanjutkan pola lama yang timpang atau membangun tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Tanpa pembenahan mendasar, upaya menjaga hutan Indonesia berisiko terus terjebak dalam lingkaran eksploitasi dan ketidakadilan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait