Warga Coret dan Bakar Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Aceh
Sabtu, 21 Oktober 2023
Pengunggah: Tiara De Silvanita
News - Kehadiran Muhammadiyah di Kecamatan Samalanga, Bireuen, Ace sudah sejak tahun 1930. Awalnya hubungan Muhammadiyah sebagai minoritas dan Ahlussunnah wa al-Jamaah (Aswaja) di Aceh terjalin harmonis. Termasuk saat beribadah di masjid, jamaah Muhammadiyah dan Aswaja dapat salat dan beribadah bersama.
Pascakonflik Aceh tahun 2000-an, kondisi berubah. Pengurus (takmir) masjid yang terpilih dari kalangan
Aswaja dan tidak melibatkan Muhammadiyah seperti sebelumnya. Perubahan ini berdampak hingga saat ini.
Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga menyimpan persoalan yang tak kunjung usai sejak 2015.
Warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarkaat Santi Samalanga menolak pendirian Masjid Taqwa
Muhammadiyah Samalanga. Padahal surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga telah dikeluarkan sebagai pelegalan pembanguann masjid dua lantai dengan luas bangunan 1.367 meter persegi.
Kementerian Agama Bireuen pun juga telah menindaklanjuti dengan membuat arah kiblat di lokasi pada 25 Juli 2017.
Namun, surat desakan untuk membatalkan rencana pembangunan masjid mulai dikirimkan kepada Bupati Bireuen saat itu. Pembangunan masjid ini dinilai dapat menimbulkan perpecahan umat muslim di Samalanga.
Surat-surat itu disusul seruan aksi Penolakan Pembangunan Masjid Tandingan di lokasi pembangunan masjid tahun 2017. Saat masjid mulai dibangun, ratusan massa datang ke lokasi masjid.
Massa membuat coretan intimidatif dan membakar papan cetak yang melekat pada tiang induk bangunan masjid. Bangunan masjid itu pun ludes dilalap api.
Warga yang menolak membuat penghadangan jalan masuk area masjid dengan lima batu besar pada tahun 2018 dan 2019.
Selain itu juga terjadi pembongkaran papan-papan cetak tiang yang telah terpasang serta pengambilan material kayu dan besi oleh Satuan Polisi Pamong Praja - Wilaytul Hisbah (Satpol PP-WH) Bireuen pada tahun 2022.
Kini di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga telah terpasang dua baliho, salah satunya berisi imauan Muspida Bireuin kepada panitia pembangunan masjid untuk tidak melanjutkan pembangunan.
Baliho lainnya bertuliskan "Damai itu Indah" di depan masjid yang dilarang pembangunannya.
Penolakan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga telah melanggar Pasal 19 Qanun (Peraturan Daerah Aceh) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Dalam pasal tersebut tidak memuat ketentuan khusus untuk pendirian masjid, termasuk tidak perlu izin pihak manapun kecuali pendirian tempat ibadah non muslim.
(Tra/Frq)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Sebuah Helikopter yang membawa Presiden Iran, Ebrahim Raisi beserta rombongan dikabarkan jatuh Kecelakaan....
NewsSenin, 20 Mei 2024
Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah konservasi alam Indonesia. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Di...
NewsSenin, 10 November 2025
News — Sebuah mobil jenis sedan hangus terbakar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (20/...
NewsJumat, 20 Desember 2024
News - Belanda baru-baru ini mengembalikan 288 artefak budaya yang bersejarah ke Indonesia, sebuah langkah pentin...
NewsRabu, 25 September 2024
News — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara res...
NewsJumat, 13 Desember 2024
News - Fenomena penundaan pernikahan di kalangan anak muda Vietnam kini memunculkan tren unik.Banyak anak muda di...
NewsSelasa, 03 Desember 2024
Tahukah kamu, ternyata Indonesia menjadi salah satu pengekspor kulit biawak terbesar di dunia! Setiap tahunnya, r...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News — Kebiasaan warga Jakarta yang gemar beraktivitas di malam hari bakal mendapat ruang baru.Pemerintah Provi...
NewsRabu, 11 Juni 2025
Di tengah kabar baik penyaluran gaji bagi puluhan ribu pegawai, tanda tanya justru muncul soal kelanjutan rekrutm...
NewsKamis, 19 Maret 2026
Upaya penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kembali terbongkar. Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidan...
NewsKamis, 05 Maret 2026