Bank Konvensional dan Bank Syariah, Apa Bedanya Sih?

Selasa, 14 November 2023

6995

Pengunggah: Fildzah Izzati Ishmah

gambar-utama
Foto: Freepik

Finance - Sobat Youtz harus tau, Bank merupakan sebuah badan usaha di bidang keuangan yang mengelola uang masyarakat, terutama memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. 

Badan usaha ini merupakan lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, bank juga menyediakan produk keuangan lainnya, seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran. 

Saat ini kita sudah mengenal terdapat dua jenis model perbankan, diantaranya: 

1. Bank Syariah
Bank Syariah merupakan bank yang menggunakan asas-asas dan prinsip Agama Islam, Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

2. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah lembaga keuangan yang memberikan berbagai layanan kepada pelanggan, termasuk rekening simpanan, pinjaman, dan produk keuangan lainnya. 

Biasanya, mereka diatur oleh lembaga pemerintah dan beroperasi dalam kerangka hukum dan peraturan. 

Perbedaan fundamental antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah terletak pada prinsip-prinsip, perbankan syariah sangat detail mengatur mengenai riba dan hal-hal yang dianggap batil. 

Nah Sobat Youtz, kegiatan usaha atau perbankan syariah sangat menghindari hal-hal berikut berikut ini loh: 

Riba

Riba merupakan nama lain dari bunga atau adanya kelebihan jumlah nilai uang atau barang dengan cara yang batil atau tidak sah menurut syariat Islam. 

Contoh sederhananya, pada saat melakukan peminjaman uang, namun saat pengembalian terdapat jumlah yang lebih banyak untuk dibayarkan karena ada penetapan bunga. Secara bahasa riba berarti ziyadah atau tambahan. 

Maysir

Maysir atau Qimar yaitu suatu hal yang tidak pasti, hal ini seperti judi, atau contoh lain adalah apabila ada suatu permainan yang mana seorang pemenang akan mengambil keuntungan dari peserta yang kalah.  

Jadi dalam perbankan syariah sangat dilarang proses atau bentuk transaksi yang digantungkan pada hal yang tidak pasti. 

Gharar 

Transaksi bisnis yang mengandung ketidakjelasan bagi para pihak, baik dari segi kuantitas, fisik, kualitas, waktu penyerahan, bahkan objek transaksinya pun bisa jadi masih bersifat spekulatif. 

Ketidak-pastian ini melanggar prinsip syariah yang idealnya harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. 
Dalam hal ini prinsip ekonomi syariah yang juga menjadi asas perbankan syariah harus mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan serta prinsip kehati-hatian yang wajib dianut pegawai dan pengelola bank.

Gimana menurut Sobat Youtz?

 

(Fli/Frq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait