Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Sampai Rp 1 Triliun
Senin, 28 April 2025
Pengunggah: Siti Nurhaliza
Finance - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (28/4/2025).
Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
"Kerugian kasus ini sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, BPK menghitung angka kerugian atas permintaan KPK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana korupsi.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hasil penghitungan BPK menjadi syarat penting untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam pasal-pasal yang disangkakan.
"Ini pakai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, perhitungan kerugian negara harus dari BPK," jelas Asep.
Dengan selesainya perhitungan ini, proses penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen hampir rampung.
"Sebentar lagi kita limpahkan ke penuntutan dan persidangan," tambah Asep.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025). Ia diduga terlibat dalam korupsi investasi Rp 1 triliun lewat Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).
Dalam kasus ini, negara dirugikan setidaknya Rp 200 miliar.
"ANSK diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, dan setidaknya merugikan negara Rp 200 miliar," terang Asep.
Tak cuma itu, beberapa korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga disebut ikut menikmati keuntungan.
"Antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta," lanjutnya.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum.
(Rul/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Finance - Sobat Youtz, sebagai negara dengan perekonomian yang dinamis dan memiliki sejumlah tokoh berpengaruh di...
FinanceJumat, 08 September 2023
Finance - Ketika mendengar nama deretan 10 nama orang terkaya di dunia, pasti kita langsung disuguhkan dengan seb...
FinanceSabtu, 30 September 2023
Upaya membersihkan institusi pajak dari praktik penyimpangan kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Y...
FinanceSenin, 26 Januari 2026
Finance - Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional, hal ini menjadi ...
FinanceSenin, 20 Januari 2025
Edukasi - Sobat Youtz, Filantropi Islam merujuk pada konsep memberikan dan berbagi dalam kerangka ajaran Islam....
FinanceSenin, 30 Oktober 2023
Finance - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait ...
FinanceRabu, 18 Juni 2025
Pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kembali memantik diskusi publik mengenai kesenjangan p...
FinanceJumat, 27 Maret 2026
Perdebatan mengenai pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Idul Fitri 1447...
FinanceSelasa, 10 Maret 2026
Finance - Tahun baru membawa angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.Salah satu kabar yang paling dina...
FinanceKamis, 12 Desember 2024
Finance - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).Langkah ini...
FinanceRabu, 22 Januari 2025