Perbandingan Gaji BUMN dan Menteri Jadi Sorotan Usai Pernyataan Jusuf Kalla
Jumat, 27 Maret 2026
Pengunggah: Redaksi
Pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, kembali memantik diskusi publik mengenai kesenjangan penghasilan pejabat negara dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Dalam momen usai Salat Idulfitri di kawasan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, JK menyinggung realitas yang selama ini kerap luput dari perhatian: gaji menteri yang relatif kecil dibandingkan sejumlah posisi di BUMN maupun legislatif.
“Gaji menteri itu cuma sekitar Rp19 juta. Kalau dipotong lagi, tinggal berapa yang diterima?” ujar JK, menyoroti wacana efisiensi anggaran yang turut menyasar belanja pejabat negara.
Pernyataan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Di tengah dorongan penghematan fiskal, pemerintah mulai membuka opsi pemangkasan gaji pejabat tinggi, termasuk menteri. Namun, menurut JK, kebijakan semacam itu perlu mempertimbangkan aspek proporsionalitas agar tidak menimbulkan ketimpangan baru, terutama jika dibandingkan dengan struktur penghasilan di sektor BUMN.
Secara normatif, gaji menteri memang telah diatur sejak lama. Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, total gaji dan tunjangan menteri berada di kisaran Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk fasilitas operasional. Angka ini relatif stagnan dan tidak mengalami penyesuaian signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Di sisi lain, lanskap pengupahan di BUMN berkembang lebih dinamis, mengikuti logika korporasi dan kompetisi pasar tenaga kerja. Di sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT Pertamina Retail dan PT PLN (Persero), gaji karyawan bervariasi dari level staf hingga manajerial. Pada posisi tertentu, khususnya level manajemen menengah ke atas, penghasilan dapat melampaui gaji menteri.
Fenomena ini bahkan lebih mencolok di sektor perbankan milik negara seperti Bank Mandiri. Pada level eksekutif, gaji dapat menembus ratusan juta rupiah per bulan. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan sistem remunerasi antara birokrasi pemerintahan dan entitas bisnis yang dituntut menghasilkan profit.
Namun, di sinilah letak persoalan yang disorot JK: ketika pejabat publik dengan tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan negara menerima kompensasi yang jauh lebih rendah dibandingkan eksekutif korporasi negara, muncul pertanyaan tentang keadilan struktural dan daya tarik jabatan publik itu sendiri.
Wacana pemotongan gaji menteri juga mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan dukungannya terhadap langkah efisiensi tersebut. Pernyataan ini mempertegas bahwa pemerintah tengah berada dalam fase pengetatan anggaran, meskipun konsekuensinya bisa memicu perdebatan lebih luas.
Di satu sisi, publik menuntut efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Namun di sisi lain, kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antar sektor berpotensi menciptakan paradoks: jabatan publik yang sarat tanggung jawab justru menjadi kurang kompetitif secara ekonomi.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka, melainkan tentang bagaimana negara memposisikan nilai kerja, tanggung jawab, dan insentif dalam tata kelola pemerintahan dan ekonomi. Pernyataan JK membuka ruang refleksi bahwa reformasi penggajian tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh desain besar sistem remunerasi nasional secara lebih adil dan rasional.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Adanya dugaan keterlibatan ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online bik...
FinanceRabu, 09 Juli 2025
Finance – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) resmi turun mulai 1 Juni 2025. Di sejumlah wil...
FinanceMinggu, 01 Juni 2025
Finance - Sobat Youtz, punya jadwal kerja lima hari dalam sepekan aja rasanya udah seneng banget kan, soalnya wee...
FinanceSelasa, 25 Juni 2024
Finance - Baru-baru ini secara spontanitas Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat kerjanya bersama DPR RI men...
FinanceRabu, 30 Agustus 2023
Finance - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tak aktif sel...
FinanceKamis, 31 Juli 2025
Finance - Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi meluncurkan Perdagangan Karbon Internasional, hal ini menjadi ...
FinanceSenin, 20 Januari 2025
Langkah tegas Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi sorotan setelah ia turun langsun...
FinanceMinggu, 08 Februari 2026
Finance - Total senilai 5,5 Miliar bakal dianggarkan untuk pengujian kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ib...
FinanceKamis, 13 Juni 2024
Finance – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mul...
FinanceJumat, 20 Desember 2024
Finance - Ketika mendengar nama deretan 10 nama orang terkaya di dunia, pasti kita langsung disuguhkan dengan seb...
FinanceSabtu, 30 September 2023