3 Anggota DPRD Gerindra Kepergok Pesta Sabu di Hotel Surabaya, Bakal Jalani Asesmen BNNK

Jumat, 02 Oktober 2026

555

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Kumparan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Gerindra, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (DPRD Kabupaten Banyuwangi, sekaligus Bendahara DPC Gerindra setempat), dan Afif Reza Rimunda (DPRD Kabupaten Situbondo).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat soal seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkoba di kamar hotel tersebut. Begitu didatangi, polisi mendapati total delapan orang berada di dalam ruangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga anggota dewan tersebut disebut awalnya berkumpul di Surabaya untuk agenda kerja dinas, sebelum kegiatan berlanjut menjadi pesta narkoba.

Dari keterangan N, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi. "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Kedelapan orang tersebut tidak diproses dengan penahanan, melainkan akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) untuk menentukan kondisi dan penanganan masing-masing. Hasil asesmen itu nantinya menjadi dasar penentuan pihak mana yang berhak mendapat rehabilitasi.

Menanggapi kasus ini, DPD Partai Gerindra Jawa Timur buka suara. Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, menyatakan partai menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyerahkan persoalan ini ke Mahkamah Partai apabila ketiga kadernya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, partai menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan dari keanggotaan.

Penulis : (Christina Angelita Tampubolon) Editor: (nama editor)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait