Tok! Jerman Legalkan Ganja bagi Warga di atas Usia 18 Tahun
Selasa, 02 April 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Saat ini, seluruh warga Jerman dapat bersenang-senang seiring dibebaskannya menikmati ganja. Aturan tersebut hanya dibatasi bagi warga di atas usia 18 tahun dan warganya boleh menanam pohon ganja maksimal tiga tanaman.
Dilansir dari Guardian, Selasa (1/4/2024) terhitung mulai dari tanggal 1 April, orang dewasa Jerman diperbolehkan membawa hingga 25 gram ganja kering dan menanam hingga tiga tanaman ganja di rumah.
Akan tetapi, warga berusia di bawah 18 tahun ganja adalah ilegal. Sebelum disahkannya undang-undang tersebut, perdebatan untuk menetapkan isi UU itu berjalan cukup sengit.
Banyak yang menentang diberikannya izin akses yang lebih mudah untuk mendapatkan ganja.
"Dari sudut pandang kami, undang-undang yang tertulis adalah sebuah bencana. Akses terhadap produk ini akan lebih mudah, citranya akan berubah dan menjadi lebih normal, terutama di kalangan anak muda," kata seorang terapis, Katja Seidel di pusat kecanduan narkoba di Berlin, Tannenhof Berlin-Brandenburg.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Seidel memperkirakan akan terjadi peningkatan penggunaan ganja, setidaknya pada tahap awal. Walau kebebasan itu ada, Undang-undang baru ini juga memiliki beberapa perlindungan untuk melindungi generasi muda.
Salah satunya terdapat larangan merokok ganja dalam jarak 100 meter dari sekolah, taman kanak-kanak, taman bermain, atau pusat olahraga.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach, menjanjikan kampanye besar-besaran untuk mendidik generasi muda tentang risiko kesehatan dan meningkatkan program pencegahan.
Namun, kampanye media yang direncanakan belum meyakinkan para kritikus dan relawan anti ganja.
Merujuk pada statistik resmi tahun 2021, sebanyak 8,8% orang dewasa di Jerman berusia 18-64 tahun mengatakan mereka telah mengonsumsi ganja setidaknya sekali dalam 12 bulan sebelumnya.
Di antaranya, meliputi orang berusia 12 hingga 17 tahun, jumlah tersebut meningkat hampir 10%.
Sebelumnya, pemerintah setempat menyampailam bahwa banyak pengguna ganja yang bergantung pada ganja dengan alasan pengobatan.
Dengan adanya undang-undang baru ini juga akan meningkatkan kualitas ganja yang dikonsumsi oleh semakin banyak generasi muda.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Upaya menjaga kelestarian alam kembali menjadi perdebatan ketika bersinggungan dengan hak-hak Masyarakat Adat. Se...
NewsSelasa, 14 Juli 2026
News - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (9/5/2025) pa...
NewsJumat, 09 Mei 2025
News - Sobat Youtz, Presiden dan wakil Presiden baru Republik Indonesia, baru saja resmi dilantik hari Minggu, 20...
NewsSenin, 21 Oktober 2024
News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan a...
NewsSabtu, 21 September 2024
Jepang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi persoalan lingkungan melalui inovasi yang tak biasa: me...
NewsSenin, 30 Maret 2026
News - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mempertegas dan menyerukan multilateralis...
NewsSabtu, 12 Oktober 2024
News - Badan Pusat Statistik (BPS) sempat mencatat bahwa jumlah pengangguran salah satunya didominasi oleh Genera...
NewsSenin, 20 Mei 2024
Di tengah meningkatnya jumlah penderita diabetes di Indonesia, berbagai cara alami untuk membantu mengendalikan k...
NewsSelasa, 14 Juli 2026
News - Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) resmi menangkap Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (15/1/2025) pukul...
NewsRabu, 15 Januari 2025
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan fenomena El Niño pada 2026 tidak akan menjad...
NewsKamis, 09 April 2026