Analisis Pakar Hukum Soal Peluang Jerat Pidana di Balik Kasus Tambang Nikel Ilegal yang Menyeret Gubernur

Senin, 02 Maret 2026

885

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara

Desakan agar penanganan dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tidak berhenti pada sanksi administratif kian menguat. Di tengah langkah penyegelan dan pengenaan denda, wacana pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat mulai mencuat—termasuk jika ada keterkaitan pejabat publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai aparat penegak hukum berwenang memeriksa siapa pun yang memiliki afiliasi dengan korporasi yang diduga melanggar hukum. Pernyataan itu merespons sorotan terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan PT Karya Wijaya—perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tambang nikel tanpa kelengkapan izin di kawasan hutan Pulau Gebe.

“Jika ada keterkaitan, siapapun wajib diperiksa, termasuk gubernur,” ujar Ficar. Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pemilik atau pengendali korporasi apabila terbukti mengetahui adanya pelanggaran dan tidak melakukan pencegahan.

Menurut Ficar, apabila seorang pemilik perusahaan mengetahui praktik yang melanggar hukum—seperti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau mengabaikan kewajiban reklamasi—namun membiarkannya berlangsung, maka hal itu berpotensi masuk dalam konstruksi penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana. Artinya, tanggung jawab pidana bisa meluas, tidak berhenti pada level manajemen operasional.

Sorotan terhadap PT Karya Wijaya sebelumnya juga disampaikan oleh aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Mereka menilai pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar belum cukup menjawab dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Jatam mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana ditempuh terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai perkara ini semakin krusial dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. Dalam pandangannya, negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif, melainkan harus memastikan pemulihan kawasan hutan serta penegakan hukum yang menyeluruh.

Langkah penindakan sejauh ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Penyegelan sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam temuan tersebut, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan seluas 51,3 hektare di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Pulau Gebe. Meski memiliki IUP Operasi Produksi, perusahaan itu tidak mengantongi IPPKH, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang disebut terafiliasi dengan David Glen Oei.

Secara hukum, kasus ini membuka perdebatan penting: apakah denda administratif cukup untuk memberikan efek jera dalam perkara yang berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola kehutanan? Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pendekatan administratif kerap dinilai belum menyentuh akar persoalan tata kelola dan konflik kepentingan.

Ficar menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti adanya pengetahuan dan pembiaran atas pelanggaran, maka konstruksi pidana dapat diterapkan. Pemeriksaan terhadap pejabat publik, menurutnya, justru menjadi ujian komitmen penegakan hukum yang setara di hadapan hukum (equality before the law).

Di sisi lain, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan keterlibatan perlu dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta akuntabel.

Kasus Pulau Gebe pada akhirnya bukan sekadar soal pelanggaran izin, tetapi juga tentang integritas tata kelola sumber daya alam. Publik kini menanti, apakah penanganannya akan berhenti pada angka denda, atau berlanjut pada pembuktian pidana yang lebih mendalam terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait

gambar-berita-lainnya
Propaganda Genosida Israel

News - Perdana Menteri Israel mendeklarasikan perang dengan Hamas sebagai respons dari serangan kejutan yang dila...

News

Jumat, 27 Oktober 2023