Aturan BPN: Rumah Warisan yang Tidak Ditempati Bisa Diambil Negara
Senin, 17 Maret 2025
Pengunggah: Redaksi
News - Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta warisan terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak, termasuk rumah dan tanah.
Namun, jika rumah warisan dibiarkan terbengkalai, ada risiko besar aset tersebut dianggap sebagai tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menyampaikan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan bisa dikategorikan sebagai tanah telantar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," ujar Risdianto, Kamis (13/3/2025).
Menurut regulasi tersebut, tanah atau rumah dianggap telantar jika:
- Tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.
- Tidak memenuhi fungsi sosial Hak Atas Tanah, baik pemiliknya masih ada maupun telah meninggal dunia.
- Jika status tanah atau rumah telah masuk kategori telantar, pemerintah berhak melakukan penertiban dan bahkan mengambil alih aset tersebut.
Agar rumah atau tanah warisan tetap aman dan tidak menjadi tanah telantar, ahli waris perlu segera melakukan peralihan hak waris ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Jika rumah atau tanah warisan telah dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris berhak menuntut haknya. Berdasarkan Pasal 834–835 KUH Perdata, ahli waris dapat menggugat pembagian warisan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun sejak pewaris meninggal dunia.
Lebih lanjut, Risdianto juga membagikan beberapa langkah penting agar rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah telantar:
- Manfaatkan tanah atau rumah sesuai peruntukannya.
- Lakukan perawatan rutin dan jangan biarkan kosong terlalu lama.
- Pasang patok untuk menandai batas kepemilikan tanah.
- Simpan sertifikat tanah dengan aman dan hindari dipinjamkan ke pihak lain.
Dengan melakukan hal tersebut, ahli waris dapat memastikan bahwa rumah atau tanah warisan tetap berada dalam kepemilikan keluarga dan terhindar dari risiko pengambilalihan oleh negara.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Otoritas Palestina di Gaza menduga Israel mencampurkan narkoba ke dalam bantuan makanan untuk warga Pale...
NewsSenin, 30 Juni 2025
Pagi itu, 19 Oktober 1987, rel kereta di kawasan Pondok Betung, Bintaro, menjadi saksi salah satu hari tergelap d...
NewsKamis, 07 Mei 2026
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali memb...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
News - Ribuan pengemudi Ojek Online (Ojol) dari berbagai platform akan melakukan aksi mogok massal hari ini, Kami...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
News – Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban dugaan penipuan berkedo...
NewsKamis, 12 Juni 2025
News - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta memastikan seluruh dokumen penting tetap aman meskipun ruang sekret...
NewsSenin, 30 Desember 2024
News - Presiden Prabowo Subianto disebut segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN)...
NewsRabu, 03 September 2025
News - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pembera...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
Jakarta - Sebagai platform yang fokus pada pendidikan dan pengembangan potensi anak muda, Gensmart Indonesia suks...
NewsSelasa, 28 November 2023
News - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar...
NewsSelasa, 04 Februari 2025