Cabuli Anak Usia 15 Tahun, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025

2225

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Kompas.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis hukuman untuk politikus PDIP itu  dengan kurungan 10 tahun penjara dan denda 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.  

“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihara saat membacakan putusan di PN Depok (15/10).

Majelis hakim menyatakan Rudy terbukti bersalah secara pidana melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban hingga melakukan pencabulan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta,” ucap Majelis Hakim. Hakim menambahkan, hukuman penjara Rudy akan bertambah tiga bulan jika ia tidak membayar denda.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman, yakni terdakwa merupakan anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat. Perbuatan terdakwa juga dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, dan merusak masa depannya. Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman karena hakim menilai Rudy bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Penulis: Radhwa Larasati Tetuko

Editor: Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait