Di Bawah Bayang-Bayang KUHP Baru: Ruang Bicara Warga Makin Sempit?
Senin, 23 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Perubahan hukum pidana nasional yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 kembali memantik perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menyebut pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tonggak reformasi hukum yang modern dan berkeadilan. Namun di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil melihat ada bayang-bayang yang menyelimuti ruang kebebasan berekspresi—terutama di era digital yang serba terbuka sekaligus rentan.
Kegelisahan itu menjadi benang merah dalam forum diskusi publik JS Talks Episode #03 bertajuk “Berekspresi di Era Hukum Acara Pidana Baru: Kebebasan Digital, Polisi, dan Ruang Publik” yang digelar Jemput Suara secara daring, Sabtu (21/2). Menghadirkan akademisi politik digital Hestutomo Restu Kuncoro, Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, dan Chief Editor Youtz Media Tiara De Silvanita, diskusi ini membaca ulang relasi antara hukum, kritik, dan demokrasi.
Salah satu konteks yang mengemuka adalah munculnya kekhawatiran efek gentar (chilling effect), terutama setelah vonis terhadap aktivis media sosial Laras Faizati Khairunnisa. Kasus tersebut dipandang sebagai contoh bagaimana ekspresi di ruang digital bisa berujung proses hukum, memicu pertanyaan besar: apakah warga masih benar-benar bebas menyampaikan kritik?
Hestutomo Restu Kuncoro menegaskan bahwa demokrasi bukan barang impor. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai demokratis telah hidup dalam tradisi musyawarah dan partisipasi kolektif masyarakat Indonesia. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat adalah unsur esensial demokrasi, bukan gangguan yang harus dibatasi dengan standar kesopanan yang lentur dan subjektif.
Menurutnya, ruang demokrasi yang sehat bersifat agonistik—memberi ruang perdebatan gagasan secara terbuka tanpa menjurus pada serangan personal. Negara, kata dia, semestinya hadir hanya ketika ekspresi mengandung kebencian atau ajakan kekerasan, bukan sekadar kritik terhadap kebijakan. Jika warga mulai menyensor diri karena takut diserang secara digital atau diproses hukum, maka yang tergerus bukan hanya keberanian individu, tetapi kualitas ruang publik itu sendiri.
Dari sisi hukum, Daniel Winarta mengajak publik melihat perubahan KUHP dan KUHAP melalui prinsip dasar negara hukum: hukum ada untuk membatasi kekuasaan negara. Ia menjelaskan perbedaan hukum pidana materiil—yang mengatur perbuatan terlarang—dan hukum acara pidana yang mengatur prosedur penegakan hukum.
Dari sisi hukum, Daniel Winarta mengajak publik melihat perubahan KUHP dan KUHAP melalui prinsip dasar negara hukum: hukum ada untuk membatasi kekuasaan negara. Ia menjelaskan perbedaan hukum pidana materiil—yang mengatur perbuatan terlarang—dan hukum acara pidana yang mengatur prosedur penegakan hukum.
Ia juga menyinggung praktik penggunaan istilah “diamankan” dalam demonstrasi, yang secara hukum tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Istilah tersebut, menurutnya, berpotensi mengaburkan status hukum dan hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, prinsip due process of law menjadi taruhan.
Sementara itu, Tiara De Silvanita melihat persoalan ini dari kacamata media. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi—berfungsi sebagai watchdog, agenda setter, sekaligus voice of the voiceless. Kritik individu di media sosial mungkin tampak sebagai keluhan personal, tetapi ketika diangkat media, ia berubah menjadi isu publik yang menuntut respons negara.
Namun, Tiara mengakui adanya paradoks di era digital: akses berbicara semakin luas, tetapi keberanian untuk berbicara justru menurun. Risiko hukum dan tekanan politik mendorong praktik self-censorship baik di ruang redaksi maupun di kalangan masyarakat. Penurunan indeks kebebasan pers dan meningkatnya serangan terhadap jurnalis menjadi indikator bahwa tekanan terhadap ruang demokrasi bukan sekadar wacana.
Diskusi ini pada akhirnya mengingatkan bahwa pembaruan hukum tidak pernah netral. Ia selalu membawa implikasi terhadap cara negara memaknai kritik dan partisipasi warga. Pertanyaannya bukan semata apakah KUHP dan KUHAP baru lebih modern, tetapi apakah ia memperkuat atau justru mempersempit ruang demokrasi.
Melalui JS Talks, Jemput Suara mencoba membuka ruang refleksi yang inklusif bagi pemuda untuk memahami batas, risiko, dan peluang kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang terus berubah. Di tengah perubahan regulasi dan dinamika politik digital, keberanian untuk bertanya dan mengkritik tetap menjadi nafas demokrasi.
Sebab demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan. Ia hidup dari percakapan sehari-hari warga—di ruang kelas, di jalanan, dan kini, di lini masa. Jika percakapan itu dibungkam oleh rasa takut, maka yang sunyi bukan hanya media sosial, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Prabowo Subianto, presiden terpilih Indonesia, tengah menyiapkan program pemeriksaan kesehatan gratis deng...
NewsJumat, 27 September 2024
News – Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) mengajak tokoh agama di seluruh Indonesia...
NewsSelasa, 26 November 2024
News — Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), secara res...
NewsJumat, 13 Desember 2024
Upaya revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kian menuai perhatian dari berbagai organisasi m...
NewsKamis, 09 April 2026
Pelantikan yang seharusnya menjadi awal kepercayaan justru berujung petaka. Seorang pejabat tinggi Direktorat Jen...
NewsSenin, 09 Februari 2026
Jakarta - Indonesia memiliki Rumah Sakit (RS) di Gaza, Palestina. Namun Kondisinya saat ini sangat memprihatinkan...
NewsSenin, 27 November 2023
News - Ikatan Cendikiawan Muda Akuntansi (ICMA) menggelar kegiatan Webinar Nasional “Diseminasi Hasil PKM Ikata...
NewsMinggu, 24 Desember 2023
News - Menteri Energi Israel, Eli Cohen, memerintahkan penghentian total pasokan listrik ke Jalur Gaza, Palestina...
NewsSenin, 10 Maret 2025
News – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (...
NewsSenin, 19 Mei 2025
Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali meneg...
NewsKamis, 16 April 2026