Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Desakan Penegakan Etika dan Sanksi Menguat

Selasa, 14 April 2026

900

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia

Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang ruang akademik. Kali ini, sorotan tertuju pada lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia setelah muncul dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku. Informasi awal mencuat bukan dari laporan formal, melainkan dari permintaan maaf para terduga pelaku di grup internal angkatan—sebuah ironi yang justru membuka tabir praktik komunikasi bermasalah di ruang privat mahasiswa.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa dugaan pelecehan tersebut berbentuk verbal dan digital, berupa percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswi lain. Meski belum ditemukan indikasi penyebaran konten visual, ia menegaskan bahwa potensi temuan lain masih terbuka seiring proses pemeriksaan berjalan.

Yang menjadi perhatian bukan hanya substansi kasus, tetapi juga pola perilaku yang mengindikasikan normalisasi objektifikasi perempuan dalam ruang diskusi mahasiswa. Percakapan yang awalnya dianggap “internal” ternyata berujung pada konsumsi publik setelah tersebar di media sosial, menandakan rapuhnya batas etika dalam komunikasi digital generasi kampus.

Dalam situasi ini, BEM FH UI memilih berhati-hati dalam mengungkap kronologi demi melindungi korban. Namun, sikap tegas tetap disuarakan. Dimas menekankan pentingnya sanksi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberi efek jera serta memulihkan rasa aman di lingkungan kampus. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa kasus ini tidak sekadar pelanggaran individu, melainkan persoalan struktural terkait budaya kampus.

Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kampus telah merespons kasus ini secara serius. Proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Satgas PPKS UI. Kampus juga menjamin perlindungan, kerahasiaan, dan pendampingan bagi pihak terdampak—sebuah langkah penting dalam memastikan korban tidak kembali menjadi korban oleh sistem.

Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar proses. Ada ekspektasi besar agar institusi pendidikan, khususnya yang berbasis hukum, mampu menjadi teladan dalam penegakan etika dan keadilan. Ketika dugaan pelanggaran justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, maka pertanyaan kritis pun mengemuka: sejauh mana pendidikan hukum berhasil membentuk integritas, bukan hanya kecakapan akademik?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang aman di kampus bukanlah sesuatu yang otomatis tercipta, melainkan harus dijaga secara kolektif—melalui regulasi yang tegas, budaya yang sehat, dan keberanian untuk berpihak pada korban. Tanpa itu, institusi pendidikan berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait