Kasus Dugaan Kayu Ilegal dari Hutan Labuhanbatu Utara Terungkap, Tata Kelola Kehutanan Disorot

Selasa, 19 Mei 2026

55

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Tim gabungan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu rimba ilegal di Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

Peredaran kayu diduga ilegal dari hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali membuka persoalan lama tentang lemahnya pengawasan tata kelola kehutanan di daerah. Dalam operasi gabungan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, sebanyak 1.677 batang kayu rimba ditemukan di lima perusahaan pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Temuan tersebut bukan hanya soal jumlah kayu yang besar, tetapi juga menyoroti dugaan masih terbukanya jalur distribusi kayu ilegal dari kawasan hutan menuju industri pengolahan. Aparat menyita ratusan batang kayu log serta puluhan mesin bandsaw dari lima perusahaan yang diduga menerima pasokan kayu tanpa asal-usul yang jelas.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pembalakan liar di Desa Poldung, Labura. Kayu hasil tebangan diduga kemudian diangkut ke sejumlah sawmill di Asahan untuk diolah sebelum dipasarkan. Dari hasil penelusuran lapangan, tim menemukan ratusan batang kayu log di masing-masing lokasi industri, lengkap dengan alat pengolahan kayu yang diduga digunakan untuk memproses hasil hutan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya masih mendalami legalitas dokumen pengangkutan dan pengelolaan kayu di lima perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode legalitas kayu, hingga izin usaha pengolahan hasil hutan.

Menurut Hari, jika ditemukan fakta bahwa kayu tersebut benar berasal dari pembalakan liar, maka proses hukum akan ditempuh baik melalui sanksi administrasi maupun pidana. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan kayu ilegal yang selama ini sulit diberantas karena melibatkan banyak mata rantai distribusi.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu masih menjadi titik lemah dalam tata kelola hasil hutan nasional. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan sawmill tidak bisa hanya dipandang sebagai tempat pengolahan kayu semata, melainkan sebagai simpul penting untuk memastikan legalitas hasil hutan.

Ia mengingatkan bahwa ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas dapat masuk ke industri, maka sistem pengawasan kehutanan ikut kehilangan wibawa. Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik pembalakan liar terus berlangsung, sementara kerusakan hutan semakin sulit dikendalikan.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hutan, pengungkapan kasus di Asahan menjadi alarm bahwa penegakan hukum saja belum cukup. Pemerintah juga dituntut memperkuat sistem pengawasan distribusi kayu, memperketat verifikasi legalitas hasil hutan, serta memastikan industri pengolahan tidak menjadi pintu masuk bagi kayu ilegal menuju pasar.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait