KPU-Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Diduga Rugikan Negara 200 Miliar!
Kamis, 06 Maret 2025
Pengunggah: ANINDYA MEYLA KARTIKA SARI
News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2024.
Di tengah keputusan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mendapat mendapatkan sorotan publik.
Bagaimana tidak, kedua lembaga tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Arsi Divinubun, kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjjut, Arsi mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Pilkada yang diterima KPU dan Bawaslu Papua dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti NPHD yang kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar dan Bawaslu Papua Rp51 miliar, dengan total sekitar Rp206 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, namun anggaran ratusan miliar itu habis tanpa hasil yang diharapkan.
Putusan MK membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada.
Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon yang tetap diloloskan.
“Ironisnya, pelanggaran ini bukan karena kelalaian atau ketidakcermatan, tetapi kesengajaan. Ini sudah masuk kejahatan politik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.
Arsi menegaskan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU. Sebelum anggaran PSU dialokasikan, Pemprov harus meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas dana hibah sebelumnya,” tuturnya.
(ani/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Ribuan warga Amerika Serikat (AS) kembali memadati jalan-jalan besar pada Sabtu (19/4/2025) untuk menyuara...
NewsMinggu, 20 April 2025
News - Serangan drone Ukraina menghantam kilang minyak di Andreapol, Rusia, pada Rabu (29/1/2025).Sebagaimana dik...
NewsKamis, 30 Januari 2025
News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami ...
NewsSelasa, 24 Juni 2025
News — Presiden Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan gaji seluruh hakim di Indonesia, dengan kenaikan t...
NewsKamis, 12 Juni 2025
News - Warung kopi yang dikenal sebagai "Warkop Cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, digerebek aparat g...
NewsSenin, 06 Januari 2025
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto...
NewsKamis, 03 Juli 2025
Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan beberapa daerah lainnya mendadak tidak beroperasi selama libur nasional...
NewsKamis, 04 Juni 2026
News - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda semua organisasi kepemudaan baik berupa komunitas kepemudian ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
Pelantikan yang seharusnya menjadi awal kepercayaan justru berujung petaka. Seorang pejabat tinggi Direktorat Jen...
NewsSenin, 09 Februari 2026
News — Indonesia resmi memperkuat armada tempurnya dengan menggandeng Turki untuk pembelian 48 unit jet tempur...
NewsKamis, 12 Juni 2025