Kurangi Ketergantungan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Bandung Terapkan Aturan Baru bagi ASN dan Kades
Minggu, 14 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah baru dalam upaya menekan laju sampah plastik dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah daerah, hingga kepala desa membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap botol plastik sekali pakai yang selama ini berkontribusi besar terhadap timbulan sampah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Kebijakan itu juga dibarengi dengan penyediaan fasilitas air minum siap konsumsi atau tapping water yang akan disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Langkah tersebut muncul di tengah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kabupaten Bandung. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup setempat, volume sampah harian di wilayah itu mencapai sekitar 1.321 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah plastik sekali pakai menjadi salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan, baik dari aktivitas perkantoran maupun rumah tangga.
Kewajiban membawa tumbler dinilai sebagai upaya sederhana namun memiliki dampak jangka panjang jika dilakukan secara konsisten. Selain mengurangi penggunaan botol plastik kemasan, kebijakan ini juga berpotensi membentuk budaya konsumsi yang lebih ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.
Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan ASN dan kepala desa dalam membawa tumbler. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan perubahan perilaku berlangsung secara berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai simbol kampanye lingkungan semata. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang jelas, aturan tersebut berisiko menjadi formalitas administratif yang minim dampak terhadap pengurangan sampah secara signifikan.
Di sisi lain, penyediaan fasilitas tapping water menjadi faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan program. Ketersediaan akses air minum yang aman, mudah dijangkau, dan terawat akan mendorong aparatur pemerintah untuk benar-benar meninggalkan kebiasaan membeli air minum kemasan.
Selain membatasi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, Pemkab Bandung juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat akar rumput. Pemerintah daerah akan menginstruksikan para kepala desa untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang dimulai dari tingkat RT.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengurangi penggunaan plastik, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pengelolaan sejak dari rumah tangga. Pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengurangan sampah dari sumbernya menjadi langkah yang harus berjalan beriringan.
Kebijakan wajib tumbler bagi ASN dan kepala desa dapat menjadi contoh bahwa perubahan perilaku dimulai dari lingkungan pemerintahan. Namun pada akhirnya, keberhasilan program ini akan diukur bukan dari banyaknya tumbler yang dibawa pegawai, melainkan dari seberapa besar volume sampah plastik yang benar-benar berhasil dikurangi di Kabupaten Bandung.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta – Festival Jalur Langit kembali menjadi perhatian, khususnya bagi generasi muda yang mendambakan keseim...
NewsSenin, 18 November 2024
News — Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu yang dilakukan TNA (32), wanita yang sempat viral karena men...
NewsJumat, 18 April 2025
News - Warga lingkar tambang panas bumi, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil mengirimkan surat terbuka k...
NewsJumat, 20 Oktober 2023
News - Musisi sekaligus pendaki, Fiersa Besari, mengungkapkan duka mendalam atas meninggalnya dua pendaki senior,...
NewsSenin, 03 Maret 2025
Zohran Mamdani resmi memenangi pemilihan Wali Kota New York dengan hasil yang telak, sekaligus menjadi wali kota ...
NewsJumat, 07 November 2025
News - Sobat Youtz, setelah sempat diisukan bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian da...
NewsSenin, 07 Oktober 2024
News – Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) mengajak tokoh agama di seluruh Indonesia...
NewsSelasa, 26 November 2024
News - Akun Instagram resmi Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, sempat jadi bahan omongan di Medi...
NewsKamis, 05 Juni 2025
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faiz...
NewsRabu, 14 Januari 2026
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berencana membekukan ban...
NewsSelasa, 18 Februari 2025