Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Tak Dapat Diterima

Selasa, 17 Maret 2026

785

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak dirumuskan secara jelas sehingga menyulitkan mahkamah untuk menilai substansi konstitusionalitas yang dipersoalkan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam petitum angka dua hingga enam, para pemohon meminta agar sejumlah norma dalam KUHP dan UU ITE dikecualikan bagi akademisi, peneliti, dan aktivis. Namun, permintaan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai dalam bagian posita mengenai alasan konstitusional mengapa pengecualian hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Menurut MK, penafsiran norma yang dimohonkan tidak dapat dibatasi hanya untuk kepentingan para pemohon. Jika suatu norma dimaknai ulang oleh mahkamah, maka penafsiran tersebut akan berlaku secara umum atau erga omnes, bukan hanya untuk pihak tertentu.

“Tidak terdapat argumentasi konstitusional yang menjelaskan bahwa norma yang diuji bermasalah secara khusus terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum mahkamah.

Selain itu, MK juga menyoroti perumusan petitum pada angka tujuh hingga sembilan yang menggunakan istilah juncto untuk menghubungkan beberapa norma sekaligus dalam satu permohonan. Mahkamah menilai format tersebut tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang.

Menurut MK, penggunaan istilah tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma mana yang sebenarnya dimohonkan untuk diuji. Ketidakjelasan ini membuat mahkamah kesulitan memahami maksud substantif dari permohonan para pemohon.

Karena itu, meskipun MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mahkamah menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai kabur atau tidak jelas.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Dalam sidang pendahuluan pada Februari lalu, kuasa hukum pemohon Refly Harun berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik maupun mantan pejabat. Ia menilai ketentuan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum serta kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28D, Pasal 28E, dan Pasal 28F UUD 1945.

Namun dengan putusan ini, MK tidak masuk ke pokok perkara terkait konstitusionalitas pasal-pasal tersebut. Mahkamah hanya menilai permohonan secara formil dan menyimpulkan bahwa argumentasi yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat kejelasan permohonan.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, perumusan argumentasi konstitusional dan struktur permohonan yang jelas menjadi syarat utama agar suatu perkara dapat diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait