Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Bekasi
Jumat, 16 Mei 2025
Pengunggah: Redaksi
News — Seorang pria berinisial Murtan (61) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (15/5/2025), saat Murtan diperiksa sebagai terlapor. Tak lama setelah diperiksa, statusnya dinaikkan jadi tersangka dan langsung ditahan.
“Dia kita tahan setelah naik ke tahap penyidikan,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, modus yang dipakai Murtan bukan hal baru, tapi tetap berhasil menipu korban. Ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit dalam dan energi negatif lewat terapi yang ia klaim spiritual.
Dari situ, ia memancing korban untuk datang ke tempat praktiknya, sebuah saung sederhana sebelum akhirnya diduga melakukan pelecehan.
“Pelaku ajak korban ngobrol, mengaku bisa bersihkan energi negatif. Setelah percaya, korban diajak masuk saung, lalu di sana perbuatan itu terjadi,” kata Kusumo.
Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk memperkuat proses hukum. Sejauh ini, baru satu laporan korban yang diterima polisi, tapi penyelidikan tetap dibuka untuk potensi korban lain.
Kasus ini mencuat ke publik usai korban menyampaikan pengaduan langsung ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial (Medsos) pada 3 Mei 2025. Tri langsung bergerak cepat menemui korban dan menyegel lokasi praktik ilegal tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta,” ujar Kusumo.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh P...
NewsSelasa, 23 September 2025
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara soal harga sebenarnya gas LPG 3 kilogram (Kg) yang...
NewsKamis, 13 November 2025
News - Kabar baik bagi pengguna Bahan Bakabar Minyak (BBM) non-subsidi! per 1 Oktober 2024 kemarin, Pertamina sec...
NewsRabu, 02 Oktober 2024
News - Per hari ini, Gunung Semeru kembali alami erupsi sebanyak dua kali dengan kolom abu mencapai 600 meter. Di...
NewsRabu, 19 Juni 2024
News - Sebuah gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang daerah Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (22/3) siang ini. ...
NewsJumat, 22 Maret 2024
Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menahan seorang direktur perusahaan tambang berini...
NewsRabu, 25 Februari 2026
News – Seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melak...
NewsSenin, 21 April 2025
News - Youth Ranger Indonesia (YRI) kembali menggelar acara inspiratif bertajuk Indonesian Youth Festival: The Ro...
NewsKamis, 15 Agustus 2024
News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pen...
NewsRabu, 16 Juli 2025
News - Akun Instagram resmi Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, sempat jadi bahan omongan di Medi...
NewsKamis, 05 Juni 2025