Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menghitung Kerugian Negara

Senin, 06 April 2026

250

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Gedung Mahkamah Konstitusi

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menjadi penanda penting dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini tidak hanya menjawab perdebatan normatif, tetapi juga memantik diskursus lebih luas soal relasi antara audit keuangan dan independensi peradilan pidana.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim lainnya, MK berpijak pada mandat konstitusional Pasal 23E UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai auditor utama keuangan negara. Dengan merujuk pula pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, MK menegaskan bahwa kewenangan BPK bukan sekadar menghitung, tetapi juga menetapkan besaran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.

Putusan ini sekaligus menolak permohonan dua mahasiswa yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon sebelumnya menyoroti potensi ketidakjelasan norma terkait siapa yang berwenang menentukan kerugian negara serta bagaimana standar penilaiannya. Mereka juga mengusulkan agar penetapan kerugian negara sepenuhnya menjadi domain hakim melalui pembuktian di persidangan.

Namun, MK mengambil posisi berbeda. Bagi MK, keberadaan lembaga audit yang memiliki otoritas jelas justru diperlukan untuk memastikan kepastian hukum. Dalam pertimbangannya, MK menilai hasil audit BPK telah memiliki dasar normatif yang cukup kuat untuk dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.

Meski demikian, putusan ini tidak serta-merta menutup ruang kritik. Penegasan kewenangan BPK berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam memutus perkara pidana? Apakah hakim tetap memiliki ruang independensi penuh dalam menilai unsur kerugian negara, ataukah akan tereduksi oleh dominasi hasil audit?

Di titik inilah letak dilema yang patut dicermati. Di satu sisi, sentralisasi kewenangan pada BPK dapat mencegah multitafsir dan memperkuat konsistensi penanganan perkara korupsi. Namun di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengujian yang ketat di pengadilan, terdapat risiko bahwa proses peradilan hanya menjadi legitimasi formal atas temuan audit.

Putusan MK ini pada akhirnya mempertegas garis batas antara ranah teknis audit dan ranah yudisial. Akan tetapi, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh praktik di lapangan: apakah aparat penegak hukum dan hakim mampu menjaga keseimbangan antara menghormati hasil audit dan mempertahankan independensi dalam menilai alat bukti.

Dengan demikian, keputusan ini bukanlah akhir dari perdebatan, melainkan awal dari babak baru dalam relasi antara lembaga audit negara dan kekuasaan kehakiman—sebuah relasi yang krusial dalam memastikan akuntabilitas keuangan negara sekaligus keadilan hukum.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait