Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM
Kamis, 07 November 2024
Pengunggah: Anna Lutfhiah
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini secara langsung menyasar petani, nelayan, dan UMKM lainnya yang terdampak piutang macet, dalam upaya untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11), Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang memainkan peran krusial dalam ketahanan pangan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Presiden ke-8 itu.
PP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM agar dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas tanpa terbebani oleh beban finansial.
Dalam proses proses implementasi kebijakan ini secara efektif, Prabowo menyatakan bahwa pelaksanaan teknis akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, yang akan mengatur syarat dan ketentuan penghapusan piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah.
Najib menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif yang diharapkan mampu mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Langkah presiden ini sangat positif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan para pelaku UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Najib, Rabu (6/11).
Namun, Najib mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu disertai edukasi keuangan yang berkelanjutan agar masyarakat lebih bijak dalam pengelolaan kredit di masa mendatang.
Tak hanya itu, Najib juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan insentif bagi institusi keuangan yang terkena dampak dari kebijakan penghapusan utang macet ini, demi menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM, khususnya di sektor pangan dan kelautan, dapat memperoleh nafas baru untuk terus berkarya dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
(Ann/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Wamildan Tsani resmi digantikan Glenny Kairupan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Ke...
NewsKamis, 16 Oktober 2025
Jakarta - Baru-baru ini instagram dihebohkan dengan salah satu feed yang menceritakan adanya kasus pelecehan sek...
NewsKamis, 22 Juni 2023
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berencana membekukan ban...
NewsSelasa, 18 Februari 2025
News — Sampai saat ini, ada satu salah satu kampung di Kota Depok yang berjalan di luar jalur sistem administra...
NewsRabu, 23 April 2025
News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami ...
NewsSelasa, 24 Juni 2025
Penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok kembali menyoroti tantangan klasik dalam tata kelola logis...
NewsSelasa, 09 Juni 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang datang dari Jakarta menjadi kebahagiaan untuk masyarakat adat OHongana di H...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
Museum Louvre di Paris, Prancis, mendadak ditutup pada Minggu (19/10/2025) setelah terjadi kasus perampokan terha...
NewsSelasa, 21 Oktober 2025
Kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur, membuka celah seri...
NewsSenin, 06 April 2026
News - Pemadaman listrik massal secara mendadak melumpuhkan sebagian besar wilayah Spanyol dan Portugal pada Seni...
NewsSelasa, 29 April 2025