Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM
Kamis, 07 November 2024
Pengunggah: Anna Lutfhiah
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini secara langsung menyasar petani, nelayan, dan UMKM lainnya yang terdampak piutang macet, dalam upaya untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11), Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang memainkan peran krusial dalam ketahanan pangan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Presiden ke-8 itu.
PP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM agar dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas tanpa terbebani oleh beban finansial.
Dalam proses proses implementasi kebijakan ini secara efektif, Prabowo menyatakan bahwa pelaksanaan teknis akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, yang akan mengatur syarat dan ketentuan penghapusan piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah.
Najib menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif yang diharapkan mampu mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Langkah presiden ini sangat positif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan para pelaku UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Najib, Rabu (6/11).
Namun, Najib mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu disertai edukasi keuangan yang berkelanjutan agar masyarakat lebih bijak dalam pengelolaan kredit di masa mendatang.
Tak hanya itu, Najib juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan insentif bagi institusi keuangan yang terkena dampak dari kebijakan penghapusan utang macet ini, demi menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM, khususnya di sektor pangan dan kelautan, dapat memperoleh nafas baru untuk terus berkarya dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
(Ann/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Gunung Dukono yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengalami 180 kali letusan dalam seh...
NewsKamis, 13 Maret 2025
News – Sejumlah warga di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban dugaan penipuan berkedo...
NewsKamis, 12 Juni 2025
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa ka...
NewsMinggu, 01 Februari 2026
News – Polisi tengah mengusut kasus prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasa...
NewsRabu, 05 Februari 2025
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi saksi penantian panjang dari Laras Faiz...
NewsRabu, 14 Januari 2026
Upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api terus menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero). Mem...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
News - Harapan memperbaiki ekonomi keluarga justru berujung tragis bagi Ihwan Sahab (28), warga Kelurahan Kebalen...
NewsJumat, 18 April 2025
News - Institute Pertanian Bogor University atau IPB University turut berduka cita atas meninggalnya salah satu m...
NewsRabu, 07 Agustus 2024
News – Seorang pemuda asal Aceh berinisal AU (24) viral di media sosial karena aksinya yang nekat melakukan per...
NewsSelasa, 30 Juli 2024
Upaya penertiban distribusi energi bersubsidi kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap kebocoran subs...
NewsSelasa, 14 April 2026