Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, hingga UMKM
Kamis, 07 November 2024
Pengunggah: Anna Lutfhiah
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kebijakan ini secara langsung menyasar petani, nelayan, dan UMKM lainnya yang terdampak piutang macet, dalam upaya untuk mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11), Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang memainkan peran krusial dalam ketahanan pangan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Presiden ke-8 itu.
PP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM agar dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas tanpa terbebani oleh beban finansial.
Dalam proses proses implementasi kebijakan ini secara efektif, Prabowo menyatakan bahwa pelaksanaan teknis akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, yang akan mengatur syarat dan ketentuan penghapusan piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah.
Najib menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif yang diharapkan mampu mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM lainnya.
“Langkah presiden ini sangat positif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan para pelaku UMKM, nelayan, dan petani,” ujar Najib, Rabu (6/11).
Namun, Najib mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu disertai edukasi keuangan yang berkelanjutan agar masyarakat lebih bijak dalam pengelolaan kredit di masa mendatang.
Tak hanya itu, Najib juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan insentif bagi institusi keuangan yang terkena dampak dari kebijakan penghapusan utang macet ini, demi menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM, khususnya di sektor pangan dan kelautan, dapat memperoleh nafas baru untuk terus berkarya dan berkontribusi pada ekonomi nasional.
(Ann/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News — Penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme bergambar P...
NewsSabtu, 10 Mei 2025
Tokyo - Gempa berkekuatan 6,3 Magnitudo mengguncang seluruh wilayah Jepang bagian barat daya hingga membuat 8 ora...
NewsKamis, 18 April 2024
Penyiksaan secara brutal menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Diah Ayu Kurniasari di Malay...
NewsJumat, 17 Oktober 2025
News — Pagi tadi Iran kembali menyerang dengan melakukan Operasi True Promise III yang digelar Rabu dini hari (...
NewsRabu, 18 Juni 2025
News — Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah, salah satu pendakwah kondang sekaligus Utusan Khusus Presid...
NewsRabu, 04 Desember 2024
Sorak sorai Istora Gelora Bung Karno seolah menemukan tokohnya sendiri pada Minggu (25/1) sore. Di tengah atmosfe...
NewsSenin, 26 Januari 2026
News - Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Santri Fest 2023, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) melangs...
NewsMinggu, 29 Oktober 2023
Kegiatan yang berjalan seperti biasa di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, mendadak ...
NewsSenin, 19 Januari 2026
News - Dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-79 yang berlangsung pada Selasa, 10 Septembe...
NewsSelasa, 17 September 2024
Bogor - Aksi tawuran yang dilakukan oleh Dua kelompok pelajar di Jalan Raya Salabenda Bogor, Tanahsareal, Kota Bo...
NewsRabu, 12 Juni 2024