Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Rumpin Terungkap, Lima Orang Diamankan Aparat
Kamis, 05 Maret 2026
Pengunggah: Redaksi
Upaya penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kembali terbongkar. Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari. Dari lokasi, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat serta puluhan tabung gas dan sejumlah peralatan pendukung.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik pengoplosan LPG subsidi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi yang memiliki harga jual lebih tinggi.
“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.
Dalam operasi itu, polisi menyita 32 tabung LPG 50 kg warna oranye, 43 tabung LPG subsidi 3 kg warna hijau, 36 tabung LPG 12 kg, serta tujuh tabung LPG 12 kg warna biru. Selain itu, diamankan pula satu timbangan digital, 20 selang regulator, dan 21 gancu yang diduga digunakan untuk menunjang proses pengoplosan.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RS yang disebut sebagai pemilik sekaligus koordinator lapangan dan pemodal; SE sebagai kuli bongkar muat; D yang berperan dalam proses teknis pemindahan isi tabung; S sebagai sopir pick up pengiriman; serta N yang membantu aktivitas di lokasi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan distribusi energi bersubsidi yang kerap menjadi sasaran praktik curang demi keuntungan cepat. LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Ketika disalahgunakan, bukan hanya negara yang berpotensi mengalami kerugian finansial, tetapi juga kelompok rentan yang kesulitan memperoleh akses energi dengan harga terjangkau.
Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi secara terorganisasi dan sistematis.
Pengungkapan di Rumpin menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi subsidi energi membutuhkan kolaborasi aparat dan partisipasi aktif masyarakat. Laporan warga yang menjadi titik awal kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan publik dapat berperan penting dalam menjaga agar kebijakan subsidi tepat sasaran dan tidak dibajak oleh kepentingan segelintir pihak.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berencana membekukan ban...
NewsSelasa, 18 Februari 2025
News - Dua pria di Kota Bogor, Jawa Barat, nekat mengaku sebagai anggota polisi dan memeras pekerja bangunan. Mer...
NewsSenin, 28 April 2025
News - Starbucks baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi terkait konflik yang sedang berlangsung antara Israe...
NewsRabu, 22 Mei 2024
News - Rusia untuk pertama kalinya sejak invasinya ke Ukraina meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) ke wil...
NewsKamis, 21 November 2024
News - Simpang siur terkait hancurnya nuklir Iran oleh Amerika Serikat (AS) ke tiga lokasi nuklir utama pada Mi...
NewsKamis, 26 Juni 2025
News – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Ib...
NewsMinggu, 17 Agustus 2025
News - Tanda halal dalam sebuah produk menjadi incaran untuk pasar internasional. Seperti halnya dengan Negeri Ga...
NewsSenin, 04 November 2024
News – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi ditu...
NewsSelasa, 22 April 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan sekitar 40 kios dan bangunan liar...
NewsKamis, 04 Juni 2026
News - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia 2024 yang disuguhkan dengan seminar bedah buku “Mitos Vs F...
NewsMinggu, 27 Oktober 2024