Skandal Korupsi Chromebook Berawal dari Grup WA "Mas Menteri Core Team", Empat Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025

8800

Pengunggah: Rifanya Putri Amanu

gambar-utama
Foto: Kejaksaan Agung (era.id).

News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Empat nama yang kini menyandang status tersangka antara lain; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, Multasyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, yang didapatkan melalui penyidikan.

“Empat orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka malam ini,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Pengusutan perkara ini dimulai dari penelusuran isi grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.

Grup ini diisi oleh Jurist Tan, Nadiem sendiri, dan Fiona Handayani, staf khusus lainnya.

Diskusi dalam grup tersebut berfokus pada rencana digitalisasi pendidikan nasional menggunakan perangkat Chromebook dari Google.

Setelah resmi dilantik pada 23 Oktober 2019, Nadiem menunjuk Jurist Tan untuk mewakili dirinya dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bersama berbagai pihak, termasuk konsultan teknologi Ibrahim Arief dan lembaga PSPK.

Dalam prosesnya, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim, dan dua pejabat struktural di Kemendikbudristek, Sri dan Multasyah, menggelar sejumlah rapat internal yang menetapkan spesifikasi pengadaan berbasis Chrome OS, meskipun tanpa kewenangan resmi.

“Staf Khusus Menteri tidak memiliki peran dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” tegas Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem dikabarkan sempat bertemu langsung dengan dua perwakilan Google berinisial WKM dan PRA untuk membahas kerja sama.

Dalam rapat lanjutan, dibahas pula rencana co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, yang akan diberikan apabila proyek pengadaan laptop berjalan sesuai rencana.

Instruksi untuk segera merealisasikan pengadaan laptop ini bahkan disebut langsung datang dari Nadiem dalam rapat daring 6 Mei 2020, yang turut dihadiri oleh semua tersangka dan dipimpin oleh Jurist Tan.

Namun, yang jadi soal adalah, proses perencanaan dan pengambilan keputusan ini tak sepenuhnya sesuai prosedur hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Sri Wahyuningsih dan Multasyah di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan, dokter menyatakan ia mengalami gangguan jantung kronis.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan, termasuk jika ditemukan adanya aliran dana kepada pihak lain.

 

(Rif/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait