RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dinilai Rawan Jadi Instrumen Kontrol Informasi

Jumat, 23 Januari 2026

835

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

Jakarta, 19 Januari 2026 — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali muncul ke ruang publik. Padahal, regulasi tersebut tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kemunculannya kembali memantik tanda tanya, terutama terkait urgensi dan relevansinya di tengah keberadaan sejumlah regulasi lain yang dinilai telah mengatur isu serupa.
Pemerintah beralasan ancaman propaganda asing di tengah dinamika geopolitik global menjadi dasar penting untuk tetap mengkaji RUU tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa negara perlu memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menghadapi operasi informasi lintas negara yang kian masif dan kompleks.

Namun, kekhawatiran justru datang dari kalangan peneliti kebijakan publik. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Felia Primaresti, menilai bahwa meski kekhawatiran pemerintah tidak sepenuhnya keliru, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada aspek keamanan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Pendekatan kebijakan yang terlalu menekankan aspek keamanan berisiko menggeser fokus dari perlindungan publik menuju kontrol negara atas ruang informasi,” ujar Felia. Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, regulasi semacam ini berpeluang memperluas kewenangan negara dalam mengatur, membatasi, bahkan mengawasi ekspresi warga negara.

Felia juga menekankan pentingnya perumusan definisi disinformasi dan propaganda asing yang ketat dan presisi. Tanpa kejelasan tersebut, RUU ini berisiko tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, sekaligus membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketahanan informasi tidak semata-mata dibangun melalui regulasi yang represif. “Ketahanan informasi sejati justru bertumpu pada ekosistem informasi yang sehat—jurnalisme yang kredibel, platform digital yang transparan, serta partisipasi publik yang konstruktif, di mana masyarakat memiliki kapasitas literasi digital dan berpikir kritis,” jelasnya.

Dalam pandangannya, kebijakan penanggulangan disinformasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang mengendalikan arus informasi. Negara, kata Felia, juga perlu memastikan upaya penguatan daya tahan masyarakat terhadap informasi menyesatkan, sekaligus menjamin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam isu perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.

Di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap manipulasi informasi lintas negara, pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing pun menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan keamanan nasional dan kebebasan sipil. Pertanyaannya bukan sekadar soal melawan propaganda asing, melainkan sejauh mana negara mampu menjaga ruang informasi tetap aman tanpa mengorbankan hak-hak warga negaranya.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait