Skandal Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar, Dampak Lingkungan Disebut Lebih Besar dari Kerugian Negara

Selasa, 20 Januari 2026

1005

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Suasana di dalam ruang sidang terkait sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan (Sumber: kompas.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali membuka perdebatan menarik soal batas antara pelanggaran administratif, kerugian negara, dan kerusakan lingkungan. Dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu, ahli hukum lingkungan Hari Prasetyo menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak selalu bisa ditarik secara sederhana ke ranah pidana korupsi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026), Hari menyatakan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur korupsi baru dapat dikenakan jika terbukti adanya suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.

“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dikutip dari kompas.com

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam praktik penegakan hukum, kerugian lingkungan kerap disamakan dengan kerugian negara. Hari berpandangan, penyamaan itu tidak selalu tepat. Kerugian lingkungan, kata dia, bisa bersifat reversibel atau dapat dipulihkan, berbeda dengan kerugian negara yang identik dengan hilangnya uang negara secara permanen.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pemerintah dapat menggunakan anggaran negara untuk pemulihan, sekaligus menagih uang paksa atau denda administratif kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dengan mekanisme itu, pengeluaran negara tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara.

“Negara punya instrumen pengembalian melalui sanksi administrasi. Jadi tidak sesederhana itu menyebut setiap biaya pemulihan lingkungan sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Hari juga menyinggung konteks darurat pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, ketika pemerintah daerah menghadapi penolakan warga, sementara sampah menumpuk di jalan dan mengancam kesehatan masyarakat, situasinya harus dilihat sebagai kondisi kedaruratan. Dalam keadaan demikian, langkah pemerintah seharusnya dinilai dari sudut pandang tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan kesehatan publik, bukan semata-mata sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

“Ketika daerah sampai disebut darurat sampah, pertanyaannya adalah bagaimana sikap pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya,” kata Hari.

Ia menegaskan, pendekatan hukum administrasi dalam perkara lingkungan menjadi penting karena kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dihitung secara pasti dengan angka. Fokus utama seharusnya adalah pemulihan, bukan semata-mata penghukuman badan. “Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hari dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa, yang melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta. Kasus yang menyeret proyek pengelolaan sampah dengan nilai puluhan miliar rupiah itu kini tidak hanya menjadi soal dugaan kerugian negara, tetapi juga memantik diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum seharusnya memandang kerusakan lingkungan—apakah semata angka di neraca keuangan, atau dampak panjang bagi kesehatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait