Tangerang Selatan Perketat Penanganan Polusi Udara, Denda Pembakaran Sampah dan Ekosistem EV Disiapkan
Sabtu, 09 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Fenomena kabut tipis yang dalam beberapa pekan terakhir menyelimuti wilayah Tangerang Selatan mulai memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas udara dan dampaknya bagi kesehatan masyarakat. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap polusi udara di kawasan penyangga ibu kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memilih langkah yang lebih progresif dengan memperketat pengawasan emisi serta mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Alih-alih terjebak dalam polemik polusi lintas wilayah, Pemkot Tangsel menegaskan fokus mereka berada pada sumber pencemar yang dapat dikendalikan langsung oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa emisi kendaraan bermotor dan praktik pembakaran sampah menjadi dua faktor utama yang kini menjadi prioritas penanganan.
“Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” ujar Asep, Rabu (6/5/2026).
Sebagai bentuk transparansi publik, Pemkot Tangsel kini membuka akses pemantauan kualitas udara secara real-time melalui platform digital Tangsel ONE. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap ancaman polusi udara yang selama ini sering dianggap persoalan musiman.
Menurut Asep, keterbukaan data bukan hanya soal informasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Ketika indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan serta memperketat tindakan di lapangan.
“Kami tidak menutupi data. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama. Jika data menunjukkan kategori tidak sehat, itu adalah alarm bagi kami untuk memperketat pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Salah satu langkah paling tegas yang kini diterapkan adalah penindakan terhadap praktik pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan kosong. Pemkot Tangsel menilai aktivitas tersebut masih menjadi penyumbang polutan berbahaya yang sering diabaikan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta. Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan.
“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” tambah Asep.
Namun demikian, tantangan terbesar Tangsel tidak hanya berasal dari aktivitas domestik warga. Sebagai kawasan urban yang menjadi pusat bisnis, belanja, dan penyelenggaraan berbagai event internasional, kota ini menghadapi lonjakan kendaraan dari luar daerah setiap harinya. Tingginya mobilitas tersebut memperbesar beban emisi kendaraan yang berkontribusi langsung terhadap penurunan kualitas udara.
Untuk merespons kondisi itu, Pemkot Tangsel mulai memperkuat ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Kawasan BSD hingga Bintaro kini telah dilengkapi ribuan titik pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU) guna mendukung percepatan transisi transportasi ramah lingkungan.
Meski demikian, Pemkot mengakui bahwa penggunaan kendaraan listrik belum cukup menjadi solusi tunggal. Pemerintah tetap menekankan pentingnya penggunaan transportasi publik terintegrasi seperti shuttle bus dan KRL sebagai langkah paling cepat dalam menekan emisi karbon perkotaan.
“Beralih ke transportasi umum yang sudah terintegrasi adalah cara paling instan untuk mengurangi beban emisi. Pemerintah menyediakan sistemnya, namun tangan masyarakatlah yang akan mengembalikan biru langit Tangerang Selatan,” tutup Asep.
Langkah yang ditempuh Pemkot Tangsel menunjukkan bahwa persoalan polusi udara tidak lagi bisa diselesaikan melalui pendekatan seremonial semata. Transparansi data, penegakan hukum, hingga penguatan transportasi rendah emisi menjadi indikator bahwa pemerintah daerah mulai membaca isu lingkungan sebagai ancaman nyata bagi kualitas hidup perkotaan. Namun pada akhirnya, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada konsistensi pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam mengubah kebiasaan sehari-hari.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Setahun telah berlalu, namun pilu yang dirasakan oleh rakyat Palestina masih berlanjut hingga hari ini....
NewsSelasa, 08 Oktober 2024
News — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pen...
NewsSelasa, 22 April 2025
News - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445, masyarakat Indonesia berbondong-bondong mudik dari perantauan menuju...
NewsSenin, 01 April 2024
News - Seorang mahasiswi di Riau selepas pulang dari club malam dan terindikasi terpengaruh narkoba menabrak seo...
NewsSenin, 05 Agustus 2024
News - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai seorang migran di malaysia tewas ditembak di Perairan Ta...
NewsMinggu, 26 Januari 2025
News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung Wibowo da...
NewsSelasa, 14 Januari 2025
News – Kecelakaan dialami rombongan bus pariwisata di jalur lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Ti...
NewsSenin, 15 September 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memperkuat kualitas gizi anak Indonesia kini menghadapi s...
NewsKamis, 26 Februari 2026
News - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral karena penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawati d...
NewsSenin, 16 Desember 2024
News - Penantian panjang terkait uji materi batas usia minimum Capres dan Cawapres akhirnya menemukam titik temu,...
NewsSelasa, 17 Oktober 2023