Malaysia jadi Negara Pertama yang Memperbolehkan Bayar Zakat dengan Crypto

Senin, 30 Desember 2024

4520

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Datuk Abdul Hakim Amir Usman (Times Malaysia).

Teknologi - Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency.

Kebijakan ini diumumkan oleh Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman, bertujuan mengedukasi generasi muda muslim tentang kewajiban zakat di era teknologi blockchain.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berubah,” ujar Abdul Hakim dalam pernyataannya.

Mengutip laporan New Straits Times, Malaysia memiliki aset digital senilai RM 16 miliar (sekitar Rp 57,7 triliun) yang berpotensi menjadi objek zakat.

Generasi muda mendominasi sektor ini, dengan 54,2% investor kripto berasal dari kelompok usia 18 hingga 34 tahun. Hal ini menjadikan cryptocurrency sebagai sumber kekayaan baru yang signifikan untuk zakat.

Dalam sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal, mata uang digital dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis ditetapkan pada tingkat 2,5%.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat dari aset digital, dengan kenaikan 73% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2023, jumlah zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai RM 25.983,91 (Rp 9,3 miliar), sementara pengumpulan tahun ini telah menembus RM 44.991,97 (Rp 16,2 miliar).

Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana Malaysia memanfaatkan inovasi teknologi untuk memperkuat nilai-nilai agama dan mendukung generasi muda dalam menunaikan kewajiban mereka.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Islam mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman tanpa kehilangan esensinya.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait