Produsen Mobil Esemka Tolak Pemeriksaan Pabrik dalam Sidang Lanjutan di Pengadilan

Kamis, 10 Juli 2025

1770

Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra

gambar-utama
Foto: Pabrik Esemka (esemkaindonesia.id)

Automotive - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait janji produksi massal mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo, dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Pihak tergugat dalam perkara ini mencakup Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, mengajukan permohonan agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke pabrik Esemka di Boyolali. Tujuannya, untuk memastikan apakah masih ada aktivitas produksi sebagaimana pernah dijanjikan ke publik.

“Gugatan ini memang wanprestasi, tapi terkait janji produksi massal. Maka penting bagi kami sidang PS dilakukan,” kata Sigit, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, dalam persidangan, Sigit juga menyerahkan enam bukti surat, termasuk kliping pemberitaan media yang menyoroti mandeknya produksi mobil Esemka serta dugaan tidak aktifnya operasional pabrik.

Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum PT SMK, Sundari. Ia menilai bahwa karena gugatan ini tidak menyangkut objek tanah atau fisik, maka pemeriksaan ke lapangan dianggap tidak relevan secara hukum.

“Ini perkara wanprestasi, bukan soal tanah. Jadi PS kami tolak,” ujar Sundari.

Lebih lanjut, Sundari juga menambahkan bahwa pabrik Esemka adalah properti dari PT SMK, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak adanya sidang pemeriksaan fisik di lokasi tersebut.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti tambahan dan saksi dari kedua belah pihak.

 

(Wil/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait