Direktur PT SDE Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Pajak Rp32 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026

35

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur PT SDE berinisial RAY setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp6,64 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk menyatakan RAY secara sah dan meyakinkan turut serta menggunakan faktur pajak fiktif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE Tahun Pajak 2022. Praktik tersebut dilakukan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan melalui pengkreditan Pajak Masukan yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.

Kasus ini terungkap dari aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dijalankan PT SDE tanpa mengantongi Izin Niaga Umum. Dalam praktiknya, terdakwa memperoleh faktur pajak dari sejumlah perusahaan, yakni PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengurangan kewajiban PPN.

Sepanjang tahun pajak 2022, terdakwa tercatat menggunakan 30 faktur pajak yang tidak didukung transaksi riil dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp32,6 miliar dan nilai PPN sebesar Rp3,56 miliar. Dari hasil persidangan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,43 miliar. Berdasarkan peran terdakwa dalam perkara tersebut, kerugian yang dibebankan kepadanya mencapai sekitar Rp3,32 miliar.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan putusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan konsisten.

Menurutnya, pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Perkara ini juga mengungkap bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama APW selaku Komisaris PT SDE. Namun, terhadap komisaris tersebut, penyelesaian perkara direncanakan melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kasus PT SDE menjadi pengingat bahwa penggelapan pajak tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan sanksi finansial yang berat. Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, penggunaan faktur pajak fiktif dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan sistem perpajakan yang merusak persaingan usaha sehat sekaligus mengurangi kepercayaan terhadap tata kelola bisnis yang patuh hukum.

Direktorat Jenderal Pajak pun kembali mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait