DPR Bakal Bentuk Badan Baru "Satu Data Indonesia", Buat Apa Sih Sebenarnya?

Minggu, 04 Oktober 2026

40

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Lambe Saham

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026. Jika proses perumusan berjalan lancar, Baleg akan mengambil keputusan tingkat I pada Senin (5/10) sebelum membawanya ke paripurna keesokan harinya.
Poin utama dalam RUU ini adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Lembaga ini dirancang menjadi orkestrator tunggal yang mengoordinasikan dan menyatukan data dari seluruh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD, agar tidak lagi ada perbedaan angka antarinstansi akibat masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri.

Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, menjelaskan konsep BSDI mirip dengan Badan Reformasi Agraria, di mana seluruh kementerian "mengikuti" arahan dan diorkestrasi oleh satu badan, sehingga tidak ada lagi dua data berbeda untuk satu hal yang sama. "Semua diorkestrasi oleh BSDI. Semua ngikut, sehingga tidak ada lagi dua data," ujarnya. Ia menegaskan kepemilikan dan tanggung jawab data tetap berada di instansi produsennya masing-masing, sementara BSDI hanya berperan koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

Draf RUU ini terdiri atas 17 bab dan 138 pasal, serta telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR sejak 22 Juli 2026. Soal struktur final badan ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap berkoordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Di tengah rencana ini, muncul beragam respons dari publik. Sebagian pihak menyambut baik upaya menertibkan data pemerintah yang selama ini kerap tumpang tindih, sementara sebagian lain skeptis lembaga baru ini hanya akan menambah struktur birokrasi tanpa memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Penulis : (Christina Angelita Tampubolon) Editor: (nama editor)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait