Jelang Lebaran, Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania Berpotensi Disita dalam Proses Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026

850

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Nia Daniaty dan Olivia Nathania di salah satu unggahan media sosial.

Proses hukum dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania kembali memasuki babak krusial. Menjelang Hari Raya Idulfitri, aset milik Olivia Nathania dan keluarganya berpotensi disita setelah mereka kembali mangkir dari sidang teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu (4/3) itu merupakan panggilan ketiga bagi pihak termohon eksekusi. Namun, kubu Olivia Nathania kembali tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai serta klaim tidak lagi tinggal di alamat yang tertera. Ketidakhadiran ini membuat pengadilan mengambil langkah lebih tegas dengan mempersingkat jeda pemanggilan terakhir menjadi satu minggu.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menyebut keputusan tersebut menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menuntaskan proses eksekusi. Jika hingga batas waktu terakhir pada 11 Maret pihak termohon tetap tidak hadir, maka pengadilan berpotensi langsung memerintahkan penyitaan aset serta pemblokiran rekening milik para tergugat.

Langkah tersebut dinilai sebagai titik terang bagi para korban yang telah menunggu keadilan selama lebih dari empat tahun. Sebanyak 179 orang yang menjadi korban penipuan CPNS bodong masih menanggung kerugian finansial dan psikologis, termasuk terlilit utang hingga mengalami tekanan mental akibat dana yang tak kunjung kembali.

Kasus ini sendiri bermula pada September 2021 ketika Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, diduga menjanjikan kelulusan seleksi CPNS kepada ratusan orang. Para korban diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming dapat lolos menjadi aparatur sipil negara.

Perkara pidana tersebut berujung pada vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada Maret 2022. Ia kemudian bebas pada April 2024 setelah menjalani masa hukuman. Meski demikian, proses hukum tidak berhenti di sana. Para korban kemudian menempuh jalur perdata untuk menuntut pengembalian kerugian.

Pada Desember 2023, majelis hakim memutuskan bahwa Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta ibunya, penyanyi senior Nia Daniaty, wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban. Nama Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan perdata karena adanya dugaan aliran dana hasil penipuan.

Namun hingga kini, pembayaran ganti rugi belum juga dilakukan secara sukarela oleh para tergugat. Situasi inilah yang mendorong para korban mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah data aset yang diduga dapat disita untuk menutupi kerugian. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah bernilai sekitar Rp25 miliar di kawasan Kalibata Indah yang disebut sebagai harta peninggalan ayah kandung Olivia Nathania.

Apabila pemanggilan terakhir kembali diabaikan, juru sita pengadilan berpotensi langsung melakukan pemblokiran rekening serta penyitaan aset milik para tergugat. Pengadilan bahkan menargetkan proses sita paksa tersebut dapat dilakukan sebelum libur panjang Lebaran.

Bagi para korban, langkah ini bukan sekadar proses administratif hukum, melainkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun menunggu kepastian. Sementara bagi publik, kasus ini kembali mengingatkan bahwa praktik penipuan berkedok kelulusan CPNS masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan, terutama oleh pihak yang memanfaatkan kepercayaan dan relasi sosial.

Jika eksekusi benar-benar dilakukan dalam waktu dekat, maka kasus ini akan memasuki fase baru: dari sekadar putusan hukum di atas kertas menjadi tindakan nyata pemulihan kerugian bagi para korban.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait